IBX5980432E7F390 Fiqih Jinayat (9) - Blog Belajar Pelajaran Sekolah

Fiqih Jinayat (9)


بسم الله الرحمن الرحيم
dan salam biar dilimpahkan kepada Rasulullah Fiqih Jinayat (9)
Fiqih Jinayat (9)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam biar dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jinayat, biar Allah mengakibatkan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
2. Diyat Ahli Kitab yang merdeka,
Diyat Ahli Kitab yang merdeka – baik kafir dzimmi (yang tinggal di wilayah Islam dengan membayar jizyah), mu’ahad (mengikat perjanjian), maupun musta’min (meminta keamanan) – ialah separuh diyat seorang muslim. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى»
“Diyat orang kafir Dzimmi ialah separuh diyat kaum muslimin. Mereka ini ialah orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (Hr. Nasa’i, dihasankan oleh Al Albani)
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Diyat kafir mu’ahad (yang mengikat perjanjian) ialah separuh diyat orang muslim.”
Adapun diyat orang majusi yang dzimmi, mu’ahad, maupun musta’min, serta diyat penyembah berhala yang mu’ahad maupun musta’min ialah 800 dirham Islam[i].
Telah diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau berkata, “Diyat orang Yahudi dan Kristen ialah 4.000 dirham dan diyat orang Majusi 800 dirham.” Inilah pendapat yang dipegang oleh Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ishaq.
Sedangkan diyat perempuan Ahli Kitab, Majusi, dan para penyembah berhala ialah separuh diyat lelaki mereka.
Ibnul Mundzir berkata, “Ahli Ilmu sepakat, bahwa diyat perempuan ialah separuh diyat laki-laki.”
3. Diyat seorang wanita
Diyat seorang perempuan muslimah ialah separuh diyat pria muslim. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat ‘Amr bin Hazm, bahwa diyat perempuan ialah separuh dari diyat seorang laki-laki. Demikian pula diyat anggota tubuh dan luka, maka diyatnya separuh diyat pria pada lukanya.
Ibnu Abdil Bar dan Ibnul Mundzir menukilkan ijma terhadap hal tersebut.
Dari Syuraih beliau berkata, “Urwah Al Bariqi pernah tiba kepadaku dari sisi Umar, bahwa luka pada pria dan perempuan ialah sama pada gigi dan luka muwadhdhihah, di atas itu maka diyat perempuan separuh dari diyat laki-laki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (9/300/7546), isnadnya shahih, lihat Al Iwaa 7/307).
Laki-laki dan perempuan sama dalam diyat jikalau ada kewajiban diyat yang nilainya kurang dari sepertiga diyat. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu,
«عَقْلُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ الرَّجُلِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا»
“Diyat perempuan sama menyerupai diyat pria hingga sepertiga dari diyatnya.” (Namun hadits ini didhaifkan oleh Al Albani)
Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Itu ialah sunnah.”
Ibnul Qayyim berkata, “Meskipun dalam hal ini diselisihi oleh Abu Hanifah, Syafi’i, dan jamaah para ulama. Mereka berkata, “Diyat perempuan separuh dari diyat pria baik sedikit maupun banyak. Akan tetapi yang disebutkan dalam As Sunnah lebih utama[ii]. Perbedaan jikalau kurang dari sepertiga atau lebih dari itu ialah jikalau kurang dari itu ialah sedikit, maka ditutupilah petaka perempuan dengan disamakan diyatnya dengan laki-laki. Oleh lantaran itu, disamakan diyat janin baik pria maupun perempuan lantaran kecilnya diyat, yaitu ghurrah, sehingga jikalau diyatnya kurang dari sepertiga menduduki posisi janin.”
4. Diyat seorang Majusi,
Diyat seorang Majusi yang merdeka – baik beliau sebagai dzimmi, mu’ahad atau lainnya -, demikian pula penyembah berhala ialah 800 dirham. Hal ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir secara marfu, bahwa diyat seorang pria Majusi ialah 800 dirham. (Hr. Baihaqi dalam Sunannya 8/101. Dalam hadits ini ada kelemahan, akan tetapi ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi para sobat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi, lihat At Talkhish Al Habir).   
5. Diyat perempuan Majusi dan perempuan Ahli Kitab serta perempuan para penyembah berhala ialah separuh diyat pria mereka sebagaimana diyat perempuan muslimah ialah setengah diyat pria mereka.
Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang disebutkan sebelumnya, bahwa diyat Ahli Kitab ialah separuh diyat kaum muslimin.
6. Diyat janin
Diyat janin yang keguguran lantaran jinayat (tindak kriminal) terhadap ibunya baik secara sengaja atau keliru ialah ghurrah budak pria atau perempuan baik janin itu pria maupun perempuan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan pada janin perempuan dari Bani Lihyan yang janinnya keguguran diyat ghurrah budak pria atau wanita.” (Telah disebutkan takhrijnya)
Ghurrah berdasarkan istilah Ahli Fiqih ialah budak perempuan atau budak pria kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jikalau tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat perempuan (5 ekor unta)[iii].
Diyatnya ini sanggup diwarisi pula darinya seperti beliau keguguran namun dalam keadaan hidup.
Tetapi jikalau janin itu keluar dalam keadaan hidup kemudian meninggal dunia, maka terhadapnya ada diyat secara sempurna. Jika janinnya pria diyatnya 100 ekor unta, dan jikalau perempuan, maka diyatnya 50 ekor unta, lantaran kita yakin bahwa meninggalnya disebabkan tindak jinayat, sehingga menyerupai bukan janin.
7. Diyat budak ialah sesuai harganya, baik budak itu pria maupun wanita, bawah umur maupun orang dewasa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama, tentunya saat jumlah diyatnya di bawah diyat orang merdeka. Jika sama dengan diyat orang merdeka atau melebihinya, maka berdasarkan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya, Malik, Syafi’i, dan Abu Yusuf, bahwa diyatnya sesuai dengan harganya betapa pun tingginya.
Orang yang tidak terkena diyat
Orang yang tidak terkena diyat ialah seorang ayah yang mendidik anaknya, namun menciptakan anaknya meninggal, seorang pemimpin memberi adat kepada salah seorang rakyatnya, kemudian beliau meninggal dunia, atau seorang guru yang memberi adat kepada muridnya, namun muridnya meninggal dunia. Tentunya hal ini jikalau mereka tidak melampui batas dalam memukul serta tidak melampaui batas dalam memberi adab.
Diyat Anggota Badan
Pada diri insan terdapat anggota tubuh yang terdiri dari dua pasang dan terkadang hanya satu. Yang hanya satu saja menyerupai hidung, lidah, dan kemaluan, sedangkan yang terdiri dari dua; contohnya dua mata, dua telinga, dan dua tangan.
Jika seseorang membinasakan anggota tubuh orang lain yang hanya satu atau yang terdiri dari dua pasang, maka beliau terkena diyat secara sempurna. Namun jikalau membinasakan salah satu dari dua pasang itu, maka beliau terkena separuh diyat.
Dengan demikian, diyat secara tepat wajib pada hidung dan dua mata, dan wajib separuh diyat jikalau yang dibinasakan hanya satu mata. Pada dua kelopak di salah satu mata diyatnya separuh, namun jikalau hanya satu kelopak di salah satu mata diyatnya seperempat.
Diyat pada seluruh jari tangan dan kaki diyatnya sempurna, pada masing-masing jari diyatnya 10 unta. Pada semua gigi diyatnya sempurna, sedangkan satu gigi diyatnya lima ekor unta.
Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar, dari Umar, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengirimkan surat kepada penduduk Yaman yang di sana memuat kewajiban-kewajiban, sunah-sunah, dan diyat. Di sana tertulis,
وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
“Pada jiwa (yang dibunuh) satu diyat (sempurna), yaitu 100 ekor unta, hidung saat terpotong satu diyat, ekspresi satu diyat, dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, dzakar satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka ma’mumah sepertiga diyat, luka jaifah sepertiga diyat, luka munaqqilah lima belas ekor unta, setiap jari dari jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh ekor unta, gigi diyatnya lima ekor unta, luka mudhihah (muwadhdhihah) lima ekor unta, dan bahwa seorang pria dibunuh lantaran membunuh wanita, dan bagi pemilik emas diyatnya ialah 1.000 dinar.” (Shahih lantaran syawahidnya, lihat Al Irwa : 2275).
Jika terdapat tiga bagian, menyerupai dua lubang hidung dan dinding pemisahnya. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jikalau salah satunya dirusak, maka diyatnya sepertiga.
Jika terdapat empat bagian, menyerupai kelopak mata. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jikalau salah satunya dirusak, maka diyatnya seperempat.
Untuk setiap ujung jari baik ujung jari tangan maupun kaki diyatnya 3/10, lantaran setiap jari terdiri dari tiga ruas.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy menyatakan, bahwa diyat secara tepat wajib saat menghilangkan akal, menghilangkan kedua telinga, menghilangkan kedua mata, menghilangkan bunyi lantaran dipotong ekspresi atau dua bibir, menghilangkan penciuman lantaran dipotong hidung, menghilangkan kemampuan berjima lantaran dipotong kemaluan atau dua biji kemaluan, dan saat menghilangkan kemampuan bangun atau duduk lantaran dipatahkan punggung.” (Lihat Minhajul Muslim hal. 428)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.


[i] 1 dirham kira-kira 2.975 gram perak.
[ii] Namun haditsnya dha’if sebagaiman telah disebutkan sebelumnya.
[iii] Imam Malik menilaikannya dengan 50 dinar atau 600 dirham, yang lain menilainya 500 dirham. Ada pula yang menilainya dengan kambing sejumlah seratus ekor kambing. Sebagian ulama memperkirakan bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas. wallahu a’lam.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (9)"

Posting Komentar