IBX5980432E7F390 Fiqih Jinayat (10) - Blog Belajar Pelajaran Sekolah

Fiqih Jinayat (10)

بسم الله الرحمن الرحيم
dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah Fiqih Jinayat (10)
Fiqih Jinayat (10)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jinayat, semoga Allah mengakibatkan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Qasamah
Qasamah yakni bentuk masdar (k. dasar) dari lafaz Aqsama-Yuqsimu-Iqsam wa Qasamah, yang artinya: Bersumpah suatu sumpah.
Secara syara’, qasamah yakni sumpah yang diulang-ulang terkait dakwaan perihal orang yang terbunuh yang terpelihara darahnya. Dinamakan Qasamah lantaran sumpah itu dibagi-bagi kepada wali korban, dimana mereka bersumpah lima puluh kali bahwa si terdakwa telah membunuh korban. Gambarannya yakni ditemukan ada orang yang terbunuh namun tidak diketahui siapa pembunuhnya, kemudian qasamah pun diberlakukan pada sekumpulan orang yang kemungkinan di antara mereka pembunuhnya. Hal itu tentunya sesudah terpenuhi syarat-syarat yang akan disebutkan sesudah ini insya Allah.
Disyariatkannya Qasamah
Qasamah hukumnya masyru (disyariatkan), bahkan dengannya qishas atau diyat ditetapkan. Qasamah disyariatkan ketika dakwaan tidak disertai bukti atau pengakuan, dan ada Lauts yakni permusuhan yang tampak antara korban dan orang yang tertuduh membunuh menyerupai suku-suku yang satu dengan yang lain saling menuntut balas. Ada pula yang berpendapat, tidak khusus demikian, bahkan meliputi segala yang dianggap berpengaruh sahnya dakwaan.
Dalil disyariatkan Qasamah
Dalilnya yakni hadits Sahl bin Abi Haitsamah, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar lantaran kesulitan yang menimpa mereka, kemudian Muhayyishah tiba dan memberitahukan bahwa Abdullah bin Sahl terbunuh dan diletakkan di bersahabat mata air atau sumur, ia pun mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata, “Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya,” mereka menjawab, “Kami tidak membunuhnya.” Ia pun tiba menemui kaumnya dan memberikan insiden itu kepada mereka, maka dia, saudaranya Huwaishah –yang paling tua- dan Abdurrahman bin Sahl mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kalian bersumpah sehingga berhak memperoleh (hak) darah mitra kalian?” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Apakah kalian sanggup siapkan bukti?” Mereka menjawab, ”Kami tidak mempunyai bukti.” Beliau bersabda, “Maukah kalian bersumpah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau, kemudian Beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta sampai memasukkan ke area mereka. Sahl berkata, “Unta yang merah daripadanya menyepakku.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas memperlihatkan disyariatkannya Qasamah dan bahwa ia salah satu anutan tersendiri dalam syariat.
Hikmah Qasamah
Qasamah disyariatkan untuk menjaga darah dan biar tidak ditumpahkan, dimana syariat Islam berusaha untuk menjaga darah dan tidak menumpahkannya. Oleh lantaran pembunuhan terkadang sering terjadi, sedangkan persaksian terhadapnya sangat kecil lantaran pembunuh biasanya melaksanakan pembunuhan di tempat-tempat sepi, maka diadakanlah qasamah untuk menjaga darah.
Syarat-Syarat Qasamah
1. Adanya Lauts, yakni permusuhan yang tampak antara korban dengan orang yang tertuduh membunuhnya, menyerupai suku-suku yang menuntut balas dendam satu dengan yang lain, serta semua yang antara seseorang dengan korban ada permusuhan, yang berdasarkan asumsi berpengaruh ia pembunuhnya, maka para wali berhak melaksanakan qasamah terhadap pembunuh bila diperkirakan dengan berpengaruh beliau pembunuhnya, dan sekalipun para wali itu tidak hadir (menyaksikan) terjadinya pembunuhan.
Syaikhul Islam memilih, bahwa lauts tidak khusus lantaran permusuhan, bahkan meliputi segala yang menguatkan dugaan sehingga dakwaan itu sah, contohnya berpencarnya sekumpulan orang dari korban, persaksian dari orang yang tidak sanggup ditetapkan pembunuhan lantaran persaksian mereka, dsb.
Imam Ahmad berkata, “Aku berpegang dengan qasamah bila di sana terdapat Lathkh, bila ada lantaran yang jelas, bila ada permusuhan, dan ketika orang yang terdakwa sanggup melaksanakan hal itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memperlihatkan komentar rerhadap pernyataan Imam Ahmad dengan berkata, “Mereka (para ulama) menyebut empat hal, yaitu (1) Lathkh yakni membicarakan kehormatan dengan persaksian yang tertolak, (2) lantaran yang terperinci menyerupai berpencar dari orang yang terbunuh, (3) permusuhan, (4) keadaan orang yang dituntut dikenal melaksanakan pembunuhan. Inilah yang benar.”
Ibnul Qayyim berkata, “Ini termasuk cara terbaik mengambil persaksian, lantaran bersandar pada tanda yang pada umumnya memperlihatkan benarnya penggugat, sehingga ia boleh bersumpah atas dasar ini, dan bagi hakim boleh –bahkan harus- memutuskan untuknya hak qishas atau diyat, meskipun beliau tahu bahwa beliau tidak melihat dan menyaksikan.”
Akan tetapi tidak sepatutnya para wali bersumpah  kecuali sesudah dugaannya benar-benar kuat, dan bagi hakim hendaknya menasihati dan memberitahukan mereka akan ancaman dan eksekusi terhadap sumpah dusta. 
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi berkata, “Jika tidak ada permusuhan antara korban dengan orang yang dituduh membunuh, namun ada seorang saksi yang menyaksikan pembunuhan itu, sedangkan dakwaan terkait darah tidak sanggup disahkan kecuali ada persaksian dari dua orang, maka persaksian seorang itu sama menyerupai lauts, sehingga sanggup dipakai qasamah.” (Minhajul Muslim hal. 431)
2. Orang yang terdakwa mukallaf (akil-baligh), sehingga tidak sah dakwaan terhadap anak kecil dan orang gila.
3. Pendakwa (penggugat) seorang mukallaf, sehingga tidak didengar dakwaan dari belum dewasa dan orang gila.
4. Orang yang terdakwa ditentukan, sehingga tidak diterima dakwaan terhadap seorang yang tidak jelas.
5. Kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh si terdakwa. Jika tidak ada kemungkinan pembunuhan olehnya lantaran jauh dari daerah terjadinya pembunuhan dan sebagainya, maka tidak didengar dakwaannya.
6. Tidak saling bertetangan dakwaan.
7. Dakwaan Qasamah dirinci dan disifati. Misalnya seorang berkata, “Saya mendakwakan (menggugat) bahwa orang ini telah membunuh saudaraku si fulan bin fulan secara sengaja, atau menyerupai sengaja, atau lantaran keliru,” dan ia menyifati praktek pembunuhan.
Sifat (praktek) Qasamah
Jika telah terpenuhi syarat-syarat Qasamah, maka didahulukan kepada para pendakwa (yang merupakan jago waris korban dari kalangan laki-laki), dimana mereka bersumpah sebanyak 50 kali yang dibagi-bagi sesuai kadar (bagian) warisan mereka dari korban, bahwa si fulan telah membunuhnya. Tentunya hal itu dilakukan di hadapan si terdakwa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah kalian hendak mempunyai hak dengan bersumpah lima puluh kali dari kalian?” Jika para Ahli Waris enggan bersumpah atau enggan menyempurnakan lima puluh kali sumpah, maka si terdakwa bersumpah sebanyak lima puluh kali sumpah ketika para pendakwa atau penggugat ridha dengan sumpahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kalian?” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Mereka tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi.
Jika ia telah bersumpah, maka lepaslah dari tuntutan, namun bila para penggugat tidak ridha ajakan sumpah kepada si terdakwa, maka imam (pemerintah) yang membayarkan diyat korban dari Baitul Mal sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika membayarkan diyat korban dari Baitul Mal ketika kaum Anshar menolak mendapatkan sumpah orang-orang Yahudi, lantaran tidak ada lagi jalan untuk membenarkan darah terdakwa ketika itu, sehingga adanya ganti dari Baitul Mal biar tidak ada darah yang ditumpahkan sia-sia.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Qasamah) bukanlah proteksi hanya lantaran dakwaan, bahkan berdasarkan dalil yang tampak yang berdasarkan asumsi berpengaruh benar dakwaan itu dengan derajat di atas persaksian dua orang, yaitu lauts, permusuhan dan qarinah (tanda) yang tampak, maka syari menguatkan lantaran ini dengan meminta sumpah 50 orang wali korban yang tidak mungkin mereka setuju menuduh membunuh orang yang tidak bersalah. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Jika diberikan kepada insan semua dakwaan (tuduhan)…dst.” Tidaklah bertentangan dengan qasamah pada satu sisi pun, bahkan yang dinafikan yakni proteksi hak hanya lantaran didasari dakwaan semata…dst.”
Catatan:
- Barang siapa yang dibunuh dalam keadaan berdesakan, maka diyatnya dibayarkan dari Baitul Mal. Hal ini berdasarkan riwayat Ali  radhiyallahu anhu bahwa ia berkata kepada Umar radhiyallahu anhu perihal seorang yang terbunuh dalam keadaan berdesakan di padang Arafah, “Wahai Amirul Mukminin, dilarang darah seorang muslim disia-siakan bila engkau tahu pembunuhnya. Jika tidak, maka berikanlah diyat dari Baitul Mal.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf (10/51) dan Ibnu Abi Syaibah (9/395))
- Jumhur ulama berpendapat, bahwa qishas tidak ditegakkan lantaran qasamah, bahkan hanya dibayarkan diyatnya. Inilah madzhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan Umar bin Abdul Aziz. Adapun madzhab Malik dan Ahmad, bahwa qishas juga diberlakukan lantaran qasamah.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (10)"

Posting Komentar