Fiqih Jinayat (8)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan wacana jinayat, semoga Allah menimbulkan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
DIYAT
Diyat secara syara ialah harta yang diberikan kepada korban jinayat atau walinya lantaran alasannya jinayat (tindak kriminal). Disebut juga ‘Aql, lantaran si pembunuh mengumpulkan diyat berupa unta kemudian mengikatnya di pelataran milik para wali korban untuk menyerahkannya kepada mereka.
Diyat ini hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin lantaran tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (Qs. An Nisaa’: 92)
Sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
َمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ، إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقِيدَ (وَفِي رِوَايَة: إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ)
“Siapa yang dibunuh di antara keluarganya, maka ia berhak menentukan di antara dua pilihan; meminta dibayarkan diyat atau diqishas.” (Hr. Bukhari dan Muslim, dalam sebuah riwayat disebutkan: memaafkan atau meminta diqishas)
Para ulama juga setuju wacana wajibnya diyat.
Hikmah disyariatkan diyat ialah untuk menjaga ruh dan darah orang-orang yang tidak bersalah, menciptakan jera, dan semoga tidak menganggap rendah nyawa manusia.
Kepada siapakah diyat wajib? Dan siapakah yang memikulnya?
Barang siapa yang membinasakan seseorang atau serpihan anggota badannya, maka keadaannya tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, jikalau jinayat menciptakan hilang nyawa orang lain secara sengaja, maka wajib diyat secara menyeluruh pada harta si pembunuh jikalau ia dimaafkan dan dikala ini qishas pun gugur, lantaran ganti dari yang dibinasakan wajib ditanggung oleh orang yang membinasakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. Al An’aam: 164)
Kedua, jikalau jinayat terjadi lantaran khatha (keliru) atau syibhu ‘amd (mirip sengaja), maka diyat ditanggung oleh ashabah (keluarga) pembunuh. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memutuskan terhadap janin perempuan dari Bani Lihyan yang keguguran dengan diyat ghurrah[i] budak pria atau wanita, Lalu perempuan yang ditetapkan mendapatkan ghurrah itu wafat, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memutuskan bahwa warisannya untuk suami dan anak-anaknya, sedangkan diyat ditanggung oleh keluarga si perempuan (yang membunuh).
Wajibnya diyat atas keluarga pembunuh lantaran jinayat khata (keliru) sering terjadi, sedangkan pelaku jinayat mendapatkan uzur, maka wajib dibantu dan diringankan berbeda jikalau sengaja. Di samping itu, orang yang sengaja mengeluarkan diyat untuk menebus dirinya, lantaran ia sudah wajib terkena qishas. Jika dimaafkan, maka ia menanggung diyat.
Catatan:
1. Kebinasaan yang terjadi dari perbuatan yang diizinkan oleh syara, maka pelakunya tidak bertanggung jawab. Misalnya seseorang memberi adat (pelajaran dan hukuman untuk mendidik) kepada anaknya atau istrinya, atau seorang pemimpin kepada salah seorang rakyatnya dan tidak melampaui batas dalam memberi adab, kemudian orang yang diberi adat meninggal dunia, maka bagi yang memberi adat tidak dikenakan apa-apa, lantaran ia melaksanakan tindakan yang diizinkan syariat dan tidak melampaui batas. Kecuali jikalau ia melampaui batas menyerupai memberinya adat melebihi kewajaran, kemudian orang yang diberi adat meninggal dunia, maka ia bertanggung jawab atas hal itu.
2. Jika dukungan adat dilakukan kepada perempuan hamil, kemudian janinnya keguguran lantaran sebabnya, maka bagi pemberi adat harus bertanggung jawab dengan memperlihatkan diyat ghurrah budak pria atau perempuan, lantaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memutuskan demikian terhadap orang yang menciptakan perempuan hamil keguguran, dan ini ialah pendapat kebanyakan Ahli Ilmu.
3. Barang siapa yang mengejutkan perempuan hamil, kemudian perempuan ini keguguran, maka orang yang mengejutkan ini bertanggung jawab terhadapnya dengan mengeluarkan diyat janin menyerupai di atas.
4. Barang siapa yang memerintahkan seorang yang mukallaf (akil-baligh) turun ke sumur atau menaiki pohon, kemudian ia meninggal lantaran hal itu, maka orang yang menyuruhnya tidak bertanggung jawab, lantaran ia tidak berbuat jinayat dan tidak melampaui batas terhadap hal itu. Jika yang diperintah itu belum mukallaf (tidak akil-baligh), maka yang memerintahkannya harus bertanggung jawab, lantaran ia yang menjadi alasannya anak itu binasa.
5. Jika seseorang mengupah/mempekerjakan orang lain untuk turun ke sumur atau menaiki pohon, kemudian orang ini meninggal dunia, maka orang yang mempekerjakannya tidak bertanggung jawab, lantaran ia tidak melaksanakan tindak kejahatan dan tidak melampaui batas.
6. Barang siapa yang memanggil seseorang untuk menggali sumur di rumahnya, kemudian ia meninggal dunia lantaran tertimpa reruntuhan bukan lantaran diruntuhkan oleh seseorang, maka ia tidak bertanggung jawab lantaran tidak menzaliminya.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
Ukuran diyat itu tergantung keadaan orang yang terbunuh apakah ia muslim atau bukan, merdeka atau budak, pria atau wanita, hadir dalam dunia faktual atau masih dalam kandungan.
Pada dasarnya diyat itu dengan unta. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
فِي النَّفْسِ الْمُؤْمِنَةِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ...
“Pada jiwa yang mukmin ada diat 100 unta…dst.” (Hr. Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا، مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ
“Ingatlah, sebetulnya pembunuhan lantaran khatha yang menyerupai sengaja menyerupai lantaran cambukan dan tongkat, diyatnya 100 unta.” (Hr. Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ia berkata, “Nilai diyat di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ialah 800 dinar atau 8.000 dirham…dst.” Hal ini terus berlalu hingga diangkat Umar sebagai khalifah, kemudian ia bangkit khutbah dan berkata, “Ingatlah, unta telah mahal,” maka Umar memutuskan – dalam sebuah riwayat : Menentukan nilainya – bagi pemilik emas 1.000 dinar (kira-kira 4250 gram emas), sedangkan bagi pemilik dirham 12.000 dirham[ii], bagi pemilik sapi 200 ekor sapi, bagi pemilik kambing 2.000 ekor kambing, dan bagi pemilik pakaian 200 pakaian.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)
Sebagian ulama berpendapat, bahwa diyat yang disebutkan dalam hadits di atas ialah asal(asli)nya, sehingga jikalau orang yang berkewajiban membayar diyat membayar dengan salah satu dari semua itu, maka wali korban wajib menerimanya, baik wali korban ialah orang yang mempunyai barang jenis itu maupun tidak, lantaran ia telah menunaikan kewajiban dengan pembayaran yang asli. Namun jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, bahwa aturan asal (alat pembayaran yang asli) dalam diyat ialah dengan unta. Hal ini lantaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memutuskan diyat seorang pria mukmin yang dibunuh ialah seratus ekor unta. Dalam hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya disebutkan,
قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan, bahwa orang yang dibunuh lantaran tersalah (khatha), maka diyatnya seratus ekor unta.” (Dihasankan oleh Al Albani)
Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga memperberat diyat unta terhadap pembunuhan lantaran sengaja dan meringankan dalam diyat lantaran tersalah. Hal ini menunjukkan, bahwa unta itulah asal alat pembayaran diyat. Inilah yang rajih (kuat), sehingga pembayaran yang disebutkan dalam atsar Umar di atas digunakan lantaran mengikuti nilainya.
Ukuran Diyat
1. Ukuran diyat seorang muslim yang merdeka,
Yaitu 100 ekor unta, dan diperberat pada pembunuhan ‘amd (sengaja) atau syibhul ‘amdi (mirip sengaja). Pemberatan diyat ialah dengan mencari unta yang di perutnya ada janinnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya yang di sana sebutkan, “Serta 40 ekor khalifah (unta yang hamil).”
Diyat mughallazhah (berat) berupa 100 ekor unta, yang terdiri dari 30 hiqqah, 30 jadza’ah, dan 40 khalifah, yakni unta betina yang dalam perutnya ada anaknya.
Diyat muhkaffafah (ringan) berupa 100 ekor unta, yang terdiri dari 20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, dan 20 bintu makhadh.
Bintu makhadh ialah unta betina yang sudah setahun, jantannya disebut Ibnu makhadh. Bintu labun ialah unta betina yang sudah berusia dua tahun, jantannya disebut ibnu labun. Hiqqah ialah unta betina yang sudah berusia tiga tahun, sedangkan jadza’ah ialah unta yang berusia empat tahun.
Jika dibayarkan unta demikian, maka wali jinayat (wali korban) harus menerimanya. Dan jikalau mau, dibayarkan senilai dengan itu sesuai kategori yang disebutkan yang diubahsuaikan dengan masanya.
Catatan:
Dalam pembunuhan sengaja, maka wali korban berhak menuntut diyat lebih dari itu, lantaran mereka mempunyai hak qishas, sebagaimana mereka juga berhak mengurangi diyat.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.
[i] Ghurrah berdasarkan istilah Ahli Fiqih ialah budak perempuan atau budak pria kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jikalau tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat perempuan (5 ekor unta). Sebagian ulama memperkirakan bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas.
[ii] Yakni dari dirham Islam yang sepuluhnya seimbang 7 mitsqal. 1 mitsqal = 1.50 dirham.
0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (8)"
Posting Komentar