IBX5980432E7F390 Fiqih Jinayat (7) - Blog Belajar Pelajaran Sekolah

Fiqih Jinayat (7)

بسم الله الرحمن الرحيم
wCEAAkGBxAQEhUQEhMWFhUXFRUWFhYXFRgfFxYVGBUXGBYXFxgZHighGBsnHRYYIT Fiqih Jinayat (7)
Fiqih Jinayat (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam agar dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan wacana jinayat, agar Allah mengakibatkan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Jinayat (Tindak Kejahatan) Terhadap Selain Jiwa
2. Luka pada cuilan tubuh yang lain.
Luka ini berbeda tergantung jenisnya. Jika tidak ada qishas pada jenis luka yang menimpa kepala atau wajah, maka tidak ada pula qishas pada cuilan tubuh yang lain selain luka Al Muwadhdhihah yang bisa menciptakan anggota tubuh terpotong menyerupai dada dan leher.
Penyusun Al Wajiz berkata, “Adapun melukai dengan sengaja, maka tidak wajib diqishas kecuali jikalau memungkinkan, yakni bisa diberlakukan sama antara pelaku dan korban tanpa lebih maupun kurang. Jika sama dan serupa mustahil terwujud kecuali dengan melebihi batas, mempertaruhkan korban atau membahayakannya, maka tidak wajib qishas, bahkan cukup diberikan diyat.” (Al Wajiz hal. 459)
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Adapun qishas terhadap luka, maka diqishas setiap luka yang berhenti (berujung) pada tulang sebab memungkinkan diqishas tanpa zalim dan tanpa melebihi batas.” Ia juga berkata, “Adapun luka yang tidak berhenti pada tulang, maka tidak diberlakukan qishas…dst.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Qishas pada luka telah dikukuhkan dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma dengan syarat sama. Jika kepalanya dilukai, maka ia berhak melukai. Namun jikalau tidak mungkin, contohnya mematahkan tulang dalam atau melukai kepala namun tidak hingga menampakkan tulangnya, maka tidak disyariatkan qishas, bahkan hanya berkewajiban membayar diyat.” 
Qishas Dalam Perkara Pukulan Dengan Tangan, Tongkat, Cambuk, dsb.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa dalam hal ini tidak ada qishasnya, bahkan hanya ta’zir (sanksi berdasarkan ijtihad hakim). Namun yang diriwayatkan dari para khalifah, para sahabat, dan tabiin ialah bahwa qishas disyariatkan dalam hal tersebut. Ini merupakan pernyataan Imam Ahmad dan para Ahli Fiqih lainnya. Itulah yang disebutkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan itulah yang benar.
Umar pernah berkata, “Aku tidaklah mengutus para pegawaiku untuk memukul kulit kalian. Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya, jikalau ada yang melaksanakan demikian, maka saya akan qishas dirinya, sebab saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengqishas sebab menimpa dirinya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Maksud pernyataan Umar di atas ialah terkait ketika gubernur memukul rakyatnya yang tidak dibenarkan, akan tetapi pada pukulan yang disyariatkan maka tidak berlaku qishas berdasarkan ijma.
Ibnul Qayyim  rahimahullah berkata, “Ulama madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan setelahnya berkata, “Tidak ada qishas pada tamparan dan pukulan.” Sebagian mereka menukil adanya ijma. Namun mereka keluar dari qiyas dan kehendak nash (dalil) serta ijma para sahabat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
“Dan jikalau kau memperlihatkan balasan, maka balaslah dengan jawaban yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Qs. An Nahl: 126)
Sehingga yang wajib dilakukan oleh orang yang ditampar ialah berbuat menyerupai yang dilakukan terhadapnya, satu tamparan dengan satu tamparan, dan satu pukulan dengan satu pukulan pada cuilan yang sama dan alat yang sama, atau semisalnya yang lebih erat kepada persamaan yang memang diperintahkan secara rasa maupun syara daripada eksekusi ta’zir yang tidak sejenis dan tidak sama bentuknya. Inilah petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para khalifahnya, sejalan dengan qiyas, dan merupakan pernyataan-pernyataan Imam Ahmad.”
Qishas Pada Anggota Badan dan Syarat Diberlakukannya
Jinayat ini terbagi tiga macam, yaitu ‘amd (sengaja), syibhu ‘amd (mirip sengaja), dan khatha’ (keliru/tidak sengaja).
Pada khatha dan syibhul ‘amd tidak ada qishasnya. Yang ada hanya pada ‘amd saja menyerupai dalam pembunuhan, namun dengan syarat:
Pertama, bisa dibalas secara tepat tanpa zalim. Misalnya pemotongan terjadi pada cuilan persendian, atau yang ada ujungnya menyerupai jari-jemari, atau pada pergelangan dan siku. Oleh sebab itu, tidak ada qishas pada luka yang tidak ada ujung atau batasannya menyerupai luka Jaifah (luka dalam) dan tidak ada qishas sebab memecahkan tulang selain gigi, menyerupai tulang paha, tulang hasta (lengan), dan tulang betis.
Kedua, samanya kedua anggota tubuh pada pelaku jinayat maupun korbannya dalam nama dan letaknya, sehingga tidak bisa diqishas cuilan kanan sebab tangan kiri, jari lelingking sebab jari manis, dan anggota tubuh orisinil dengan anggota tubuh tambahan.
Ketiga,  samanya kedua anggota tubuh pada pelaku jinayat maupun korbannya dalam hal sehat dan sempurnanya. Oleh sebab itu, anggota tubuh yang sehat dilarang diqishas sebab melukai anggota tubuh yang lumpuh, dan yang jarinya tepat dengan yang kurang, namun boleh kebalikannya menyerupai diqishasnya tangan yang lumpuh sebab merusak tangan orang yang normal.
Catatan:
- Jika jinayat (tindak kriminal) terhadap tubuh melebar, yakni ketika seseorang melaksanakan jinayat kepada orang lain dengan memotong jarinya, namun ternyata luka itu melebar hingga menciptakan tangannya lumpuh atau membuatnya meninggal dunia, maka qishas dan diyat sesuai itu. Akan tetapi melebarnya luka akhir qishas tidaklah dianggap. Oleh sebab itu, apabila ada seseorang memotong tangan orang lain, kemudian ia diqishas, namun tidak usang kemudian orang ini meninggal sebab luka qishas itu, maka ia tidak berhak memperoleh apa-apa kecuali jikalau terjadi perilaku melewati batas ketika qishas, menyerupai mengqishas dengan alat yang tumpul atau beracun, maka luka melebar ini ditanggung.
- Hendaknya tidak diqishas luka atau anggota tubuh sebelum sembuh, sebab ketika itu masih belum kondusif luka itu melebar ke anggota tubuh yang lain. Jika ada yang menyelisihi dan memberlakukan qishas sebelum sembuh, namun ternyata lukanya melebar, maka tidak ada hak baginya menuntut cuilan yang melebar dari lukanya.
3. Menghilangkan fungsi pada anggota badan
Jika seorang pelaku jinayat menghilangkan fungsi pada anggota tubuh korban, maka tidak berlaku qishas sebab mustahil dibalas secara seimbang tanpa zalim. Oleh karenanya, si pelaku berkewajiban membayar diat jiwa secara sempurna.
Jika mengurangi fungsi pada salah satu anggota badan, apabila diketahui ukurannya, maka korban berhak mendapatkan diat seukuran fungsi yang hilang itu, contohnya setengah diat atau seperempatnya, jikalau fungsi yang hilang itu separuhnya atau seperempatnya, dst.
Jika mustahil mengetahui ukuran fungsi yang hilang, maka diberlakukan hukumah (sanksi) yang ditentukan oleh hakim berdasarkan ijtihadnya.
Di antara teladan menghilangkan fungsi anggota tubuh ialah menghilangkan fungsi pendengaran, penglihatan, penciuman, fungsi mulut untuk berbicara, bersuara atau merasakan, tidak bisa mengunyah lagi, hilang syahwat, tidak bisa menciptakan hamil lagi, dsb. Semua itu dikenakan diyat secara sempurna.
Dari Auf ia berkata, “Aku mendengar seorang syaikh sebelum terjadi fitnah Ibnul Asy’ats,” kemudian ia menyebutkan sifat syaikh itu, maka orang-orang berkata, “Itu ialah Abul Mihlab paman Abu Qilabah,” ia berkata, “Ada seorang yang terkena lemparan kerikil di kepalanya hingga hilang pendengaran, lisan, akal, dan dzakar(syahwat)nya, ia juga tidak bisa mendekati wanita, maka Umar tetapkan terhadapnya, bahwa korban berhak mendapatkan 4 kali diyat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi, hasan, lihat Al Irwa: 2279).
Jika mata orang yang buta sebelah dicolok hingga buta, maka diyatnya juag sempurna, demikianlah keputusan Umar dan anaknya Abdullah, serta Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.
Dari Qatadah ia berkata, “Aku mendengar Abu Mijlaz berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar wacana orang yang buta sebelah matanya kemudian dicolok matanya yang tidak buta, maka Abdullah bin Shafwan berkata, “Umar tetapkan terhadapnya satu diyat (sempurna).”  Aku berkata, “Yang saya tanya ialah Ibnu Umar,” maka ia berkata, “Bukankah telah hingga kepadamu riwayat dari Umar?”
Dari Qatadah, dari Khallas, dari Ali radhiyallahu anhu bahwa ia berkata wacana seorang yang buta sebelah matanya, kemudian matanya yang tidak buta dicolok, “Jika ia mau mengambil diyat secara tepat silahkan, dan jikalau ia mau mengambil diyat separuhnya serta dicolok salah satu mata orang yang mencolok.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).  
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (7)"

Posting Komentar