Fiqih Jinayat (6)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (6)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam supaya dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan wacana jinayat, supaya Allah menyebabkan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Jinayat (Tindak Kejahatan) Terhadap Selain Jiwa
Maksudnya ialah setiap gangguan yang ditimpakan kepada seseorang namun tidak menciptakan hilang nyawanya ibarat hanya membuatnya terluka, terpotong anggota badannya, dsb. Dimana tehadap hal tersebut ada qishasnya menurut Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
“Dan Kami telah memutuskan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, indera pendengaran dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya.” (Qs. Al Maidah: 45)
Dengan demikian mata dibalas dengan mata, hidung dengan hidung, indera pendengaran dengan telinga, tangan dengan tangan, kaki dengan kaki, bab kanan dengan bab kanan demikian pula sebaliknya, gigi dengan gigi, kelopak mata dengan kelopak mata, bibir dengan bibir, yang atas dengan yang atas, dan yang bawah dengan yang bawah. Hal itu, alasannya anggota tubuh di atas mempunyai batas masing-masing. Termasuk pula telapak tangan dengan telapak tangan, yang kanan dengan yang kanan, dan yang kiri dengan yang kiri, siku dengan siku, penis dengan penis, dsb. Ini semua berlaku qishas alasannya adanya batasan masing-masing dan memungkinkan diqishas tanpa adanya kezaliman. Hal ini menurut keumuman firman Allah Ta’ala,
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
“Dan luka luka (pun) ada qishasnya.” (Qs. Al Maidah: 45)
Hukum di atas meskipun ditetapkan untuk generasi sebelum kita, namun berlaku pula untuk kita alasannya ketetapan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda terkait cerita pemecahan gigi seri yang dilakukan Rubayyi terhadap seorang budak wanita, “Kitab Allah (menetapkan) qishas.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Para ulama juga setuju akan wajibnya qishas pada selain jiwa kalau memungkinkan.
Hal ini terbagi tiga:
1. Jinayat dengan melukai
2. Memotong anggota tubuh
3. Menghilangkan fungsi anggota badan
Syarat Qishas Pada Selain Jiwa
Disyaratkan beberapa syarat berikut pada qishas selain jiwa:
a. Pelaku sudah mukallaf (akil-baligh)
b. Sengaja melaksanakan tindak kejahatan tersebut. Hal itu, alasannya tindakan yang dilakukan alasannya khatha (keliru) intinya tidak menghendaki adanya qishas pada jiwa, maka apalagi di bawahnya.
c. Darah orang yang terkena tindakan jinayat sama ibarat darah pelaku (setaraf), sehingga tidak diqishas seorang muslim alasannya melukai kafir dzimmi (yang di bawah wilayah Islam), orang merdeka alasannya melukai budaknya, dan tidak pula diqishas seorang ayah alasannya melukai anaknya.
1. Jinayat dengan melukai
Jinayat ini terbagi dua:
Pertama, luka yang menimpa wajah dan kepala, disebut juga syijaj bentuk jamak dari kata syijjah.
Kedua, Luka pada anggota tubuh yang lain, disebut jarh.
1. Luka yang menimpa kepala dan wajah. Hal ini ada 10 macam:
a. Al Harishah, yaitu luka yang merobek sedikit kulit dan tidak menciptakan darah mengucur, ibarat cakaran. Disebut juga Al Qasyirah dan Al Malitha.
b. Ad Damiyah, yaitu luka yang mengeluarkan sedikit darah pada kulit yang robek. Disebut juga Al Bazilah dan Ad Dami’ah alasannya diumpamakan ibarat keluarnya air mata dari mata.
c. Al Badhi’ah, yaitu luka yang membelah sedikit daging sehabis kulit, namun tidak hingga kepada tulang.
d. Al Mutalahimah, yaitu luka yang menembus/menusuk ke dalam daging, namun tidak hingga ke kulit antara daging dan tulang.
e. As Simhaq, yaitu luka yang menimpa hingga ke kulit tipis antara daging dan tulang di kepala.
Lima luka di atas tidak ada qishasnya (karena tidak sanggup serupa kalau diadakan pembalasan) dan tidak ada diatnya, namun wajib adanya hukumah sesuai ijtihad hakim. Hukumah ialah dengan seorang yang terluka ini sebelum terluka menilai dirinya seolah-olah budak, kemudian dinilaikan harganya dikala luka itu telah sembuh, dimana sehabis itu nilainya berkurang, maka orang terluka ini mendapat bab dari diyat itu sesuai ukuran lukanya. Misalnya kalau sebelum terluka dihargai 100 dinar, maka berapa harga budak itu sehabis terluka? Apabila harganya menjadi 90 dinar, maka berarti diat yang diperolehnya ialah 1/10 diat jiwa, yaitu 10 ekor unta.
Ibnul Mundzir berkata, “Telah setuju orang yang kami hafal pendapatnya, bahwa maksud pernyataan ‘hukumah’ ialah apabila seseorang terkena luka yang tidak ada diyat tertentu padanya, maka dinilai berapa harga orang ini kalau ia sebagai budak sebelum mendapat luka itu atau mendapat pukulan itu? Jika nilainya 100 dinar, maka dibentuk pertanyaan lagi, “Berapa nilainya sehabis ia mendapat luka ini dan sudah sembuh? Jika harganya 95 dinar, maka yang wajib dibayarkan pelaku terhadap korban ialah seperdua puluh diyat. Jika dinyatakan nilainya 90 dinar, maka diyatnya sepersepuluh dinar, lebih dan kurangnya ibarat ini.” (Al Ijma 151/697).
Al Muwaffaq berkata, “Yang benar, bahwa tidak ada ukuran diyat pada selain tulang iga, dua tulang selangka, dan dua tulang pergelangan, alasannya memilih hanyalah menurut nash, sedangkan konsekwensi dalil ialah menghendaki adanya hukumah terhadap semua tulang dalam ini, yakni selain lima yang disebutkan ini menurut keputusan Umar.”
Para fuqaha berkata, “Jika luka yang ditaksir dengan hukumah pada posisi yang ada ketentuannya dalam syara, ibarat syijjah yang berada di bawah Muwaddhihah, maka dihentikan hukumahnya melebihi diyat Muwaddhihah, alasannya luka kalau termasuk muwadhihah (menampakkan tulang) dendanya tidak lebih dari 5 ekor unta. Jika lukanya di bawah itu, tentu dendanya menjadi lebih sedikit.”
f. Al Muwadhdhihah, yaitu luka yang menembus simhaq dan menampakkan tulang. Diatnya 5 ekor unta atau seperduapuluh dari diyat (pembahasan lebih khusus wacana diyat akan diterangkan nanti, insya Allah).
g. Al Hasyimah, yaitu luka yang menampakkan tulang dan memecahkannya. Diyatnya 10 unta. Telah diriwayatkan yang demikian dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, dan tidak ada sobat yang menyelisihinya.
h. Al Munaqqilah, yaitu luka yang memindahkan tulang ke posisi yang lain, baik menciptakan tampak tulang maupun memecahkannya atau tidak. Diatnya 15 ekor unta.
i. Al Ma’mumah, yaitu luka yang menembus ke ummud dimagh, yakni kulit (selaput) otak yang menutupinya. Diyatnya sepertiga diat jiwa.
j. Ad Damighah, yaitu luka yang menembus selaput otak dan masuk ke dalamnya. Diyatnya sama ibarat Al Ma’mumah, yakni sepertiga diyat jiwa.
Termasuk juga Al Jaifah, yakni luka dalam, yang tidak terlihat di luar, ibarat bab dalam perut, bab dalam punggung, dada, tenggorokan, kandung kemih, dan sebagainya. Ini semua bukan termasuk Syijaj, alasannya tidak di bab kepala maupun wajah, hanyasaja para ulama menyebutkannya sehabis luka di atas dengan diyat yang sama, yaitu sepertiga diyat jiwa.
Dalil terhadap luka-luka yang disebutkan di atas adalah:
- Hadits Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengirimkan surat ke penduduk Yaman, yang di sana tertulis, “Pada luka Al Ma’mumah sepertiga diyat, pada luka Al Munaqqilah lima belas ekor unta…dst. Dan pada luka Al Muwadhdhihah diyatnya 5 ekor unta.” (Shahih, Hr. Nasa’i, Hakim, Baihaqi, lihat Al Irwa (7/326))
- Para ulama sepakat, bahwa diat Munaqqilah ialah 15 ekor unta.
- Para ulama juga sepakat, bahwa pada luka Jaifah, diyatnya sepertiga. Hal ini menurut hadits Amr bin Hazm, “Pada Jaifah diatnya sepertiga.”
- Atsar Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa ia memutuskan terhadap luka Al Hasyimah dengan sepuluh ekor unta (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (9/314) dan Baihaqi dalam Sunannya (8/72)
- Demikian juga menurut surat yang ada pada Amr bin Hazm, bahwa luka Al Ma’mumah diyatnya sepertiga. Sedangkan Ad Damighah yang lebih dalam lagi, maka lebih berhak ditetapkan sepertiga diyat.
Luka-luka syijaj ini tidak ada qishasnya, kecuali pada luka Al Muwadhdhihah karena gampang memilih dan dibalas secara serupa; berbeda dengan selainnya, maka tidak kondusif terjadi kelebihan atau kekurangan dalam hal panjang dan lebarnya luka, dan tidak sanggup diyakini sanggup dibalas secara sama.
Diyat Memecahkan Tulang
- Pada tulang rusuk/iga yang dipecahkan sehabis ditambal diyatnya seekor unta.
- Pada masing-masing dari dua tulang selangka diyatnya seekor unta.
Hal ini menurut riwayat dari Umar bahwa ia berkata, “Pada tulang iga diyatnya seekor unta, dan pada tulang selangka diyatnya seekor unta.”
Tulang selangka ialah tulang yang melingkar di sekeliling leher dari bab atas dada hingga ke pundak. Setiap insan mempunyai dua tulang selangka.
Jika tulang iga dan tulang selangka sehabis diobati menjadi bengkok, maka terhadapnya ada hukumah.
- Mematahkan tulang hasta/lengan (lengan yang menggabungkan antara dua tulang pergelangan dan tulang lengan atas siku) dan masih sanggup diluruskan kembali, maka diyatnya dua ekor unta, ibarat halnya mematahkan tulang paha, betis, dan pergelangan.
Hal ini menurut riwayat Amr bin Syu’aib, bahwa Amr bin Ash radhiyallahu anhu menuliskan surat kepada Umar berkenaan dengan salah satu dari dua tulang pergelangan yang dipatahkan, maka Umar mengirimkan surat yang isinya, bahwa pada setiap tulang pergelangan diyatnya dua ekor unta, dan apabila kedua tulang pergelangan dipatahkan, maka diyatnya empat ekor unta. Terhadap keputusan ini, tidak ada sobat yang menyelisihi.
Demikianlah luka dan pemecahan tulang yang ada ukuran diyatnya, selainnya ibarat melubangi tulang shulbi dan tulang kemaluan, maka terhadapnya ada hukumah.
Jika orang yang tertimpa tindak jinayat itu sembuh dan keadaannya menjadi ibarat sediakala, maka hal ini tidak mengurangi diyat jinayatnya, alasannya diyat ditetapkan dikala darah masih mengalir. Dalam kondisi demikian, tentu ia mencicipi adanya yang berkurang pada dirinya alasannya perasaan takutnya dan efek kriminalitas dikala itu.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (6)"
Posting Komentar