Fiqih Jinayat (3)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jinayat, semoga Allah mengakibatkan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hikmah Disyariatkan Qishas
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan qishas lantaran rahmat kepada insan untuk menjaga darah mereka, mencegah tindak kezaliman, serta menimpakan kepada pelaku kejahatan sesuai kejahatan yang dilakukannya supaya ia berfikir berulang kali dikala hendak membunuh orang lain. Demikian pula untuk meredam rasa murka dalam hati para wali korban dan menjaga kelangsungan hidup manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan untukmu dalam qishas itu ada kehidupan wahai orang-orang yang berakal.” (Qs. Al Baqarah: 179)
Syarat qishas pada jiwa
Wali korban berhak qishas apabila terpenuhi empat syarat, yaitu:
1. Pembunuh telah mukallaf (baligh dan berakal), sehingga tidak berlaku qishas terhadap belum dewasa dan orang gila, orang yang kurang nalar dan orang yang tidur. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, yaitu: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang absurd hingga berakal.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Di samping itu, mereka ini tidak mempunyai niat yang sah atau tidak ada niat.
2. Orang yang dibunuh terpelihara darahnya, lantaran qishas disyariatkan untuk menjaga darah, sedangkan orang yang sia-sia darahnya tidak terjaga. Oleh lantaran itu, bila ada seorang muslim membunuh kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin) atau membunuh orang murtad sebelum bertobat, atau membunuh pezina muhshan (yang telah menikah), maka tidak ada qishas dan diat. Akan tetapi, ia diberi eksekusi ta’zir (sanksi sesuai ijtihad hakim) lantaran sikapnya yang main hakim sendiri.
3. Harus sama keadaan antara pembunuh dan yang dibunuh, yakni sama dalam hal merdeka, agama, dan perbudakan. Oleh lantaran itu, dihentikan dibunuh orang muslim lantaran membunuh orang kafir, meskipun orang muslim itu budak, sedangkan orang kafir itu orang merdeka. Hal ini menurut sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
“Orang muslim tidaklah dibunuh lantaran membunuh orang kafir.” (Hr. Bukhari)
Dan dihentikan orang merdeka dibunuh lantaran membunuh budak menurut firman Allah Ta’ala,
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.” (Qs. Al Baqarah: 178)
Al Hasan berkata, “Orang merdeka tidak dibunuh lantaran membunuh budak.” (Shahih maqthu (dari Al Hasan), diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Selain itu tidak ada pengaruhnya dalam qishas dikala berbeda, sehingga orang terhormat dibunuh lantaran membunuh orang biasa, pria dibunuh lantaran membunuh wanita, orang sehat dibunuh lantaran membunuh orang absurd dan kurang nalar menurut keumuman firman Allah Ta’ala,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
“Dan Kami telah memutuskan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa.” (Qs. Al Maidah: 45)
4. Bukan sebagai anak, yakni yang dibunuh bukan anaknya dan seterusnya ke bawah.
Oleh lantaran itu, dihentikan dibunuh salah seorang dari orang renta dan seterusnya ke atas lantaran membunuh anak dan seterusnya ke bawah. Hal ini menurut sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ
“Ayah tidaklah dibunuh lantaran membunuh anaknya.” (Hr. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Namun anak dibunuh lantaran membunuh orang renta menurut firman Allah Ta’ala,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Diwajibkan atas kau qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. Al Baqarah: 178)
Cara Menetapkan Qishas
Qishas ditetapkan dengan salah satu dari dua cara ini:
Pertama, pengakuan.
Dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi memecahkan kepala budak perempuan di antara dua batu, kemudian perempuan ini ditanya, “Siapa yang melaksanakan ini terhadapmu? Apakah si fulan dan si fulan?” Hingga disebutkan salah seorang Yahudi, kemudian perempuan ini berisyarat dengan kepalanya, kemudian orang Yahudi itu dihadapkan dan mengaku, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan supaya kepala orang Yahudi itu dipecahkan.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Kedua, persaksian dua orang yang adil.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ: أَصْبَحَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ مَقْتُولًا بِخَيْبَرَ، فَانْطَلَقَ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «لَكُمْ شَاهِدَانِ يَشْهَدَانِ عَلَى قَتْلِ صَاحِبِكُمْ؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ يَكُنْ ثَمَّ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّمَا هُمْ يَهُودُ وَقَدْ يَجْتَرِئُونَ عَلَى أَعْظَمَ مِنْ هَذَا، قَالَ: «فَاخْتَارُوا مِنْهُمْ خَمْسِينَ فَاسْتَحْلَفُوهُمْ فَأَبَوْا، فَوَدَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ»
Dari Rafi bin Khudaij ia berkata, “Ada seorang Anshar yang terbunuh di Khaibar, kemudian wali-walinya tiba kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyebutkan insiden itu kepada Beliau, maka Beliau bersabda, “Kamu mempunyai dua orang saksi yang bersaksi terhadap terbunuhnya kawanmu?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, di sana tidak ada seorang pun kaum muslimin. Di sana orang-orang Yahudi, dan mereka berani melaksanakan perbuatan yang lebih jelek daripada ini.” Maka Beliau meminta dipilihkan lima puluh orang dari mereka kemudian diminta bersumpah, namun mereka enggan, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada padanya.” (Hr. Abu Dawud, dinyatakan shahih lighairih oleh Syaikh Al Albani)
Syarat Diberlakukan Qishas
Apabila syarat keberhakan qishas dan kewajibannya telah terpenuhi, maka qishas belum sanggup diberlakukan hingga terpenuhi tiga syarat:
1. Pemilik hak untuk mengqishas harus mukallaf (baligh dan berakal). Jika pemiliknya atau sebagiannya ada yang masih belum dewasa atau gila, maka tidak sanggup diwakili, bahkan pembunuh ditahan hingga anak kecil itu baligh atau orang absurd sadar. Demikianlah yang dilakukan oleh Mu’awiyah radhiyallahu anhu dan diakui para sahabat, sehingga menjadi ijma.
Jika anak kecil atau orang absurd yang termasuk wali korban butuh nafkah, maka wali orang absurd saja berhak memperlihatkan maaf dan berganti kepada diyat, lantaran orang yang absurd tidak diketahui kapan sadarnya berbeda dengan anak-anak.
2. Kesepakatan para wali korban yang mempunyai hak qishas untuk memberlakukannya; tidak hanya sebagiannya saja. Hal ini supaya tidak diberikan hak yang lain tanpa izinnya, sehingga dinantikan kedatangan orang yang tidak hadir di tempat, anak kecil hingga dewasa, orang absurd hingga sadar, dan bila di antara orang yang mempunyai hak qishas wafat, maka hebat warisnya mengganti posisinya, dan bila sebagian yang mempunyai hak menggugurkan hak qishas, maka gugurlah qishas itu.
Dari Zaid bin Wahb, bahwa pernah dilaporkan kepada Umar radhiyallahu anhu seorang yang membunuh orang lain, kemudian wali-wali korban ingin mengqishasnya, namun saudari korban –yang menjadi istri si pembunuh - berkata, “Saya maafkan hak saya terhadap suamiku,” maka Umar berkata, “Laki-laki ini telah dibebaskan dari pembunuhan.” (Dishahihkan oleh Al Albani, lihat Al Irwa: 2222)
Dari Zaid pula ia berkata, “Ada seorang yang menemukan orang lain di akrab istrinya, maka orang ini membunuh istrinya, kemudian insiden itu dilaporkan kepada Umar bin Khaththab, kemudian Umar mendapat sebagian saudara perempuan ini menyedekahkan bagiannya (memaafkan), maka Umar memerintahkan supaya dibayarkan diyat untuk mereka (wali-wali korban).” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, lihat Al Irwa: 2225).
Semua Ahli Waris baik lantaran nasab maupun lantaran mempunyai hak dalam qishas, baik pria maupun wanita, orang remaja maupun anak-anak.
Sebagian ulama berkata, “Hak memaafkan hanya di tangan Ashabah saja,” inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.”
3. Aman dari melampaui batas pada qishas sehingga tidak mengena kepada selain pelaku kejahatan.
Hal ini menurut firman Allah Ta’ala,
فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ
“Tetapi janganlah hebat waris itu melampaui batas dalam membunuh.” (Qs. Al Israa’: 33)
Maka bila seorang perempuan hamil terkena aturan qishas, maka tidak diberlakukan qishas itu hingga melahirkan, lantaran membunuhnya sanggup menimpa kepada janin. Jika telah melahirkan dan ada orang yang siap menyusukannya, maka ditegakkan eksekusi had terhadapnya, dan bila tidak ada yang menyusukannya, maka dibiarkan hingga ia menyapihnya selama dua tahun. Hal ini menurut hadits perempuan Ghamidiyyah, dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, kita tidak merajamnya, lantaran kita akan biarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusukannya.” Lalu salah seorang Anshar berkata, “Akulah yang akan mengurus penyusuannya wahai Nabi Allah,” maka Beliau pun merajamnya.” (Hr. Muslim)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (3)"
Posting Komentar