Fiqih Jinayat (4)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Di Antara Hukum Fiqih Seputar Qishas
1. Qishas diberlakukan di hadapan hakim (pemerintah) atau wakilnya, lantaran dialah yang menegakkannya dan mengizinkannya. Hal ini semoga tidak terjadi kezaliman dan semoga penegakkannya sesuai syariat, juga untuk menghindarkan kerusakan, pengrusakan, dan kekacauan.
Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa qishas terhadap pembunuhan tidak ditegakkan kecuali oleh Ulil Amri (pemerintah). Mereka (Ulil Amri) berkewajiban menegakkan qishas, hudud, dan sebagainya, lantaran Allah memerintahkan semua orang mukmin untuk memberlakukan qishas, dan Dia tidak membuka kesempatan kaum mukmin untuk berkumpul memberlakukan qishas, maka diangkatlah pemimpin sebagai wakil terhadap diri mereka dalam menegakkan qishas dan hudud.” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an 2/245-246).
Ash Shawi berkata, “Jika telah tetap bahwa pembunuhan dilakukan secara sengaja, maka bagi pemerintah Islam berkewajiban memperlihatkan kesempatan kepada wali korban untuk menguasai pembunuh, kemudian hakim memperlihatkan pilihan kepada wali antara membunuh, memaafkan, atau mendapatkan diyat, dan tidak diperbolehkan bagi wali main hakim sendiri kepada pembunuh tanpa izin dari hakim, lantaran yang demikian terdapat kerusakan dan meruntuhkan. Jika ia membunuh pelaku tanpa izin imam, maka imam memberinya hukuman ta’zir (sanksi atas ijtihad hakim).” (Fiqhus Sunnah 2/453)
2. Hukum asalnya terhadap pelaku diberlakukan ibarat tindakannya terhadap korban. Hal ini menurut firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
“Dan jikalau kau memperlihatkan balasan, maka balaslah dengan jawaban yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (Qs. An Nahl: 126)
Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan semoga kepala orang Yahudi dipecahkan lantaran ia membunuh seorang budak perempuan dengan cara memecahkan kepalanya di antara dua batu. Demikian juga, jikalau pelaku memotong kedua tangan orang lain kemudian membunuhnya, maka dipotong kedua tangannya kemudian dibunuh. Tetapi jikalau wali korban mencukupkan dengan dipancung saja, maka itu lebih utama.
3. Alat yang dipakai mengqishas harus tajam, ibarat pisau, pedang, dsb. Hal ini menurut sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقَتْلَةَ
“Jika kalian membunuh, maka perbaguslah dalam membunuh.” (Hr. Muslim)
4. Jika wali korban sanggup melaksanakan qishas sesuai syariat, maka hakim memperlihatkan kesempatan kepadanya. Jika tidak bisa, maka diserahkan kepada orang bisa mengqishasnya dengan baik.
5. Sekumpulan orang bisa dibunuh jikalau berkumpul membunuh seseorang. Hal ini menurut riwayat Malik dari Sa’id bin Al Musayyib, bahwa Umar bin Khaththab pernah membunuh sekumpulan orang; yaitu lima atau tujuh orang lantaran membunuh seseorang, dimana mereka membunuhnya dengan tipu daya. Umar juga berkata, “Kalau sekiranya penduduk Shan’a bersepakat untuk membunuhnya, tentu saya bunuh mereka semua.” (Diriwayatkan oleh Malik, Syafi’i, dan Baihaqi)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat dan kebanyakan para Ahli Fiqih setuju perihal dibunuhnya beberapa orang lantaran membunuh seseorang, meskipun intinya qishas menolak hal itu. Yang demikian semoga menutup jalan perilaku saling membantu dalam menumpahkan darah.”
6. Siapa saja yang dipaksa membunuh orang lain, maka qishas berlaku baik kepada yang memaksa maupun yang dipaksa jikalau telah terpenuhi syarat-syaratnya. Hal itu, lantaran si pembunuh bermaksud menjaga dirinya dengan membunuh orang lain, sedangkan yang memaksa menjadi alasannya ialah terbunuhnya orang lain.
7. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila membunuh seseorang, kemudian orang itu terbunuh, maka qishas berlaku pada yang memerintahkan saja, lantaran yang diperintah ibarat alat.
8. Jika telah dipilih diyat, maka gugurlah qishas, dan jikalau menuntut qishas sesudah itu, maka tidak diterima. Tetapi jikalau menentukan qishas, maka boleh beralih kepada diyat.
9. Menurut sebagian ulama, pada pembunuhan sengaja tidak ada kaffaratnya, lantaran kaffarat hanyalah pada pembunuhan syibhul ‘amdi (mirip sengaja) dan khatha (tersalah). Telah diriwayatkan, bahwa Suwaid bin Ash Shamit membunuh seorang laki-laki, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan pada dirinya qishas dan tidak tetapkan kaffarat. Amr bin Umayyah Adh Dhamuri juga pernah membunuh dua orang secara sengaja, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat untuk keduanya, dan tidak mewajibkan kepada Amr kaffarat. Di samping itu, kaffarat pada pembunuhan khatha ialah untuk menghapuskan kesalahannya, lantaran tidak lepas dari perilaku remehnya, sehingga tidak berlaku pada kasus yang besar dosanya, dimana hal itu tidak sanggup dihilangkan dengan kaffarat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak ada kaffarat pada pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dan pada sumpah palsu, dan hal itu tidaklah meringankan dosa pelakunya.”
Meskipun demikian orang yang membunuh secara sengaja jikalau bertaubat kepada Allah, memperlihatkan dirinya untuk diqishas, maka yang demikian mengurangi dosa, dimana hak Allah gugur darinya lantaran taubatnya, hak wali gugur lantaran diqishas, dan tinggallah hak korban yang Allah membuatnya ridha dengan apa yang Dia kehendaki.
2. Pembunuhan syibhul ‘amdi (mirip sengaja), yaitu tindak penganiayaan seseorang kepada orang lain namun biasanya tidak hingga membuatnya terbunuh, tetapi yang dianiaya malah terbunuh. Pembunuhan ini disebut juga khatha’ul amdi (keliru-sengaja), dimana ia ibarat sengaja lantaran ada maksud memukulnya dan ibarat dengan keliru lantaran memukulnya tanpa maksud membunuhnya. Oleh karenanya, hukumannya antara ‘amd (sengaja) dan khatha (keliru). Dan hal ini sama saja, baik si pelaku bermaksud menganiayanya atau memberinya pelajaran.
Contoh Pembunuhan Syibhul ‘Amdi
1. Memukulnya bukan pada cuilan vital ibarat dengan cambuk, kerikil kecil, atau tongkat pendek, atau meninjunya di dada atau pada cuilan lainnya bukan pada cuilan vital, kemudian ia mati.
2. Mengikat seseorang dan menjatuhkan ke pinggir air yang terkadang pasang dan terkadang surut, namun ternyata airnya pasang dan ia pun meninggal. Termasuk pula ketika seseorang menjatuhkannya ke dalam air yang dangkal yang biasanya tidak tenggelam, namun orang itu malah tenggelam, kemudian mati.
3. Berteriak terhadap orang yang berakal di dikala lengah, kemudian ia mati, atau berteriak terhadap bawah umur atau orang kurang logika yang berada di atas atap, kemudian ia jatuh dan mati.
Hukum pembunuhan syibhul ‘amdi
Hukuman terhadap pembunuhan Syibhul ‘Amdi ada dua:
Pertama, aturan ukhrawi, yaitu haram, dosa, dan hukuman di akhirat, lantaran ia menjadi penyebab terbunuhnya seorang yang terpelihara darahnya, hanyasaja sanksinya di bawah pembunuhan secara sengaja.
Kedua, eksekusi di dunia. Hal ini mengakibatkan diat mughallazhah (berat), namun tidak mengakibatkan diqishas ibarat halnya pembunuhan sengaja meskipun wali korban menuntut qishas. Dan kaffarat wajib dikeluarkan dari harta pelaku, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup, maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut; tidak dengan memberi makan orang miskin lantaran Allah tidak menyebut demikian.
Diyat diberikan kepada wali korban yang ditanggung oleh ashabah[i] si pelaku (keluarga atau kerabat dari pihak ayah, ibarat halnya ketika menyerahkan diat lantaran pembunuhan yang terjadi disebabkan keliru/khatha) yang diberi tempo dalam waktu tiga tahun[ii]. Hal ini menurut hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ، وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ، فَتَكُونُ دِمَاءٌ فِي عِمِّيَّا فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ، وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ
“Diat syibhul ‘amdi ialah diperberat (mugghallazhah) ibarat diat pembunuhan sengaja, namun pelakunya tidak dibunuh. Hal itu lantaran setan loncat ke tengah-tengah insan menimpakan keburukan, sehingga ibarat darah yang tertumpah dalam keadaan tidak jelas, bukan lantaran kebencian dan tanpa mengangkat senjata.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)
Juga menurut hadits Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang perempuan memukul perempuan madunya memakai tiang pasak tenda sehingga ia meninggal, padahal ia sedang hamil. Salah satunya dari suku Lihyan. kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tetapkan diyat perempuan yang dibunuh ditanggung oleh ashabah (kerabat) perempuan pembunuh serta diat senilai budak terhadap janinnya (yang ikut meninggal), kemudian seorang yang termasuk ashabah perempuan yang membunuh berkata, “Apakah kami harus membayar diat untuk yang belum makan, belum minum, dan belum menangis? Itu ialah kesia-siaan!” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ
“Apakah ia mendebatnya dengan sajak (syair) orang-orang Arab badui?”
Catatan:
- Kafarat bagi pembunuh wajib, baik ia orang remaja maupun anak-anak, atau orang gila, dan baik ia sebagai orang merdeka maupun budak.
- Bagi budak kaffaratnya hanyalah dengan berpuasa, lantaran ia tidak mempunyai harta untuk memerdekakan budak.
- Kaffarat ada bilangannya jikalau pembunuhan beberapa kali dilakukan. Jika ia membunuh beberapa orang, maka ia wajib melaksanakan kaffarat beberapa kali.
- Jika pembunuhannya mubah, ibarat memerangi pemberontak, orang murtad, pezina muhshan, dan orang yang dibunuh lantaran qishas atau had, atau lantaran yang hendak dibunuh membela diri, maka tidak ada kaffarat terhadap itu semua.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
[i] Mereka ialah kerabatnya yang pria dari pihak ayah ibarat ayahnya, saudaranya, anak saudaranya, pamannya, dan anak pamannya, yang kondisi ekonominya lapang dan beliau sebagai berakal. Diyat itu dibagi-bagi antara mereka, dimana masing-masing mengeluarkan sesuai keadaannya dalam jangka waktu tiga tahun, dimana pada setiap tahun diserahkan sepertiga diyat. Tetapi jikalau mereka bisa membayar segera, maka tidak mengapa.
Termasuk ke dalam orang yang membayarkan diyat ialah orang yang buta, yang sakit tidak kunjung sembuh, dan yang bau tanah jikalau mereka kaya. Namun tidak termasuk di dalamnya wanita, orang yang fakir, budak, anak-anak, orang gila, dan yang beda agama dengan si pelaku. Hal itu, lantaran ini semua didasari atas pemberian bantuan, dan mereka yang dikecualikan itu bukan termasuk orang yang bisa membantu.
[ii] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Diyat boleh tidak diberi tangguh selama tiga tahun atas keluarga pembunuh jikalau imam memandang ada maslahatnya.”
0 Komentar Untuk "Fiqih Jinayat (4)"
Posting Komentar