Risalah Jihad (8)
بسم الله الرحمن الرحيم
Risalah Jihad (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bagaimana bermuamalah dengan kafir dzimmi (orang kafir yang melaksanakan komitmen dzimmah)?
Bermuamalah dengan kafir dzimmi sama mirip bermuamalah dengan orang-orang kafir lainnya selain kafir harbi, yaitu dengan memperlihatkan haknya dan menuntut dari mereka kewajibannya, dan tidak diperbolehkan memulai salam kepada mereka sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ، فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ»
“Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian menjumpai mereka di jalan, maka desaklah ke penggalan paling sempit.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
Maksud sabda Beliau “Jika kalian menjumpai mereka di jalan, maka desaklah ke penggalan paling sempit,” ialah jangan memperlihatkan kesempatan kepada mereka ketika kita berjalan kemudian ditemui oleh kafir dzimmi, bahkan kita tetap di jalan kita sehingga menciptakan mereka berada di jalan penggalan yang sempit, yakni tetaplah berjalan di tengah meskipun berhadapan dengan kafir dzimmiy biar mereka terpaksa ke pinggirnya, wallahu a’lam.
Demikian juga sebagaimana kita tidak diperbolehkan memulai salam kepada mereka, kita juga tidak diperbolehkan mengucapkan kalimat-kalimat selamat terhadap kedatangan mereka, mirip “Ahlan wa Sahlan wa Marhaban” (selamat datang), sebab yang demikian sama saja memuliakan mereka, dan itu tidak diperbolehkan.
Tetapi kalau mereka memulai salam kepada kita, maka kita jawab, akan tetapi cukup menjawabnya dengan kalimat “Wa alaikum” sebab ucapan salam mereka terkadang disamarkan yang maksud mereka ialah “As Saam” (kematian). Pernah suatu ketika orang Yahudi datang, ketika itu ada Aisyah radhiyallahu anha, kemudian orang Yahudi itu menyampaikan “As Saamu alaikum” (artinya: maut atasmu), kemudian Aisyah menjawab, “Alaikumus sam wal la’nah” (artinya: atasmu juga maut dan laknat), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah sesudah melarang hal itu,
َإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْفُحْشَ وَالتَّفَحُّشَ وَإِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai berkata keji dan berbuat keji. Jika orang-orang Ahli Kitab mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah “Wa alaikum” (demikian pula atasmu).” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menerangkan, bahwa doa jelek mereka untuk kita tidaklah dikabulkan, sedangkan doa kita untuk mereka dikabulkan.
Singkatnya, tidak diperbolehkan memuliakan mereka, menempatkan mereka di depan dalam majlis, dan mengangkat mereka sebagai pemimpin terhadap kaum muslimin, sebab hal itu sama saja merendahkan kaum muslimin, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 141)
Jika orang kafir dzimmi itu sebagai insinyur, kemudian kita jadikan sebagai kepala proyek maka tidak mengapa, sebab kita tidak menjadikannya sebagai pemimpin bagi kaum muslimin tetapi sekedar kepala terhadap suatu pekerjaan yang kaum muslimin tidak mampu, sebab pada hakikatnya ia ditugaskan untuk mengerjakan suatu proyek. Oleh sebab itu, ketika orang kafir itu berkata kepada seorang muslim, “Tolong bawakan alat ini atau alat itu” bukan maksudnya menjadikan orang muslim sebagai pelayannya, tetapi hanya untuk membantu pekerjaannya. Akan tetapi kalau orang kafir itu berkata, “Bawakan untuk saya makanan,” maka ia jangan menaatinya.
Disyaratkan juga tidak mengangkat mereka sebagai pegawai kecuali kalau sangat dibutuhkan sekali serta tidak mengakibatkan mafsadat (bahaya) sebab dikhawatirkan mereka ialah intel orang kafir.
Catatan:
Kaum kafir dzimmi harus membedakan diri dengan kaum muslimin mirip dalam hal pakaian atau lainnya biar mereka sanggup dikenali, dan mereka dilarang dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Demikian pula kita dilarang berdiri memuliakan mereka serta tidak diawali dengan mengucapkan salam, dan mereka dilarang duduk di depan majlis.
Demikian pula rumah mereka dilarang tinggi mengalahkan rumah-rumah kaum muslimin.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْإِسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى
“Islam itu tinggi dan tidak terkalahkan ketinggiannya.” (Hr. Ruyani, Daruquthni, Baihaqi, dan Adh Dhiya, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 2778).
Dan mereka juga dilarang menampakkan diri di hadapan kaum muslimin dengan mengenakan salib, meminum khamr (arak), memakan daging babi, makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, membuka aurat, bahkan mereka harus menyembunyikan diri melaksanakan perbuatan yang diharamkan bagi kaum muslimin biar tidak menarik hati kaum muslimin.
Hukum mengucapkan selamat, berta’ziyah, atau menjenguk orang yang sakit dari kalangan kafir dzimmi
Jika ucapan selamat terkait dengan agama dan hari raya mereka, maka hukumnya haram. Tetapi kalau ucapan selamat terkait dengan problem duniawi, mirip di antara mereka ada yang mendapatkan anak atau menemukan kembali kerabatnya yang hilang, maka perlu dilihat; kalau ada maslahatnya mirip menciptakan beliau bahagia dan mau masuk Islam, atau sebagai balas kecerdikan sebab mereka telah melakukannya kepada kita, maka tidak mengapa. Tetapi kalau tidak ada maslahatnya, maka dilarang sebab hal itu termasuk bentuk memuliakan.
Adapun ta’ziyah (menghibur) orang terkena peristiwa alam di antara mereka, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ
“Katakanlah, "tidak ada yang kau tunggu-tunggu bagi Kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau syahid). Dan Kami menunggu-nunggu bagi kau bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, bergotong-royong kami menunggu-nunggu bersamamu." (At Taubah: 52)
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa ayat di atas terkait dengan kaum kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), akan tetapi terhadap kafir dzimmiy, maka berdasarkan sebagian Ahli Ilmu, boleh berta’ziyah kepada mereka kalau ada maslahat, contohnya untuk melunakkan hati mereka biar mau masuk Islam, atau sebagai balas kecerdikan sebab mereka melaksanakan hal yang sama terhadap kita, wallahu a’lam. (Lihat kitab Samahatul Islam karya Dr. Umar bin Abdul Aziz)
Namun perlu diingat, dilarang kita mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka dan ikut serta merayakannya dengan mereka atau menghadirinya.
Sedangkan menjenguk orang yang sakit di antara kafir dzimmi ialah boleh kalau ada maslahat mirip dibutuhkan beliau mau masuk Islam (Lihat Asy Syarhul Mumti 3/192).
Syarat-Syarat yang dibentuk Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu terhadap kafir dzimmi
Sufyan Ats Tsauriy meriwayatkan dari Masruq dari Abdurrahman bin Ghanam ia berkata, “Aku pernah menjadi juru tulis Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu ketika ia mengadakan perjanjian tenang dengan kaum Kristen di Syam, dimana dalam perjanjian itu ia mensyaratkan beberapa hal, yaitu: mereka (kaum Nasrani) dilarang membangun di kota mereka biara maupun gereja, atau menara (untuk ibadah), serta biara untuk rahib. Mereka juga dilarang memperbaharui gereja yang telah roboh serta tidak melarang seorang pun dari kalangan kaum muslimin yang hendak singgah di gereja mereka. Mereka juga tidak mengajarkan Al Qur’an kepada bawah umur mereka, serta tidak menampakkan kemusyrikan. Demikian pula mereka tidak menghalangi kerabat mereka memeluk Islam kalau mengingikannya, serta menghormati kaum muslimin, dan memperlihatkan daerah duduk kepada kaum muslimin ketika mereka hendak duduk, dan tidak ibarat kaum muslimin dalam pakaian, dan tidak berkunyah (memiliki nama panggilan) dengan kunyah kaum muslimin. Mereka juga tidak menaiki pelana, tidak menyandang pedang, tidak menjual arak, serta biar memotong penggalan depan rambut mereka, serta tetap berpegang dengan mode mereka di mana saja mereka berada, dan biar mereka menggunakan ikat pinggang (tampak dari luar). Mereka dilarang menampakkan salib, atau salah satu di antara kitab mereka di jalan kaum muslimin, serta mayit-mayit mereka tidak dikubur berdampingan dengan jenazah kaum muslimin (di pemakaman). Mereka juga dilarang memukul lonceng kecuali pelan, dan dilarang mengeraskan bacaan mereka di gereja di hadapan kaum muslimn. Mereka juga dilarang merayakan paskah dan tidak mengeraskan bunyi mereka di hadapan jenazah mereka, dan tidak menampakkan api (ritual keagamaan mereka), serta tidak membeli budak yang di dalamnya terdapat penggalan kaum muslimin. Jika mereka menyelisihi salah satu syarat itu, maka tidak ada lagi komitmen dzimmah bagi mereka, dan halal bagi kaum muslimin yang dihalalkan bagi mereka terhadap orang-orang yang menentang dan memusuhi (kafir harbi).”
Syarat ini sangat masyhur sehingga para ulama menerimanya (Lihat Ahkam Ahlidz Dzimmah 2/663).
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
0 Komentar Untuk "Risalah Jihad (8)"
Posting Komentar