IBX5980432E7F390 Risalah Jihad (7) - Blog Belajar Pelajaran Sekolah

Risalah Jihad (7)

بسم الله الرحمن الرحيم
EADkQAAIBAwMCBQIEAwYHAAAAAAECAwAEEQUSIRMxBhQiQVFhcSMygZEVQqEHJFJigrEzcnSDotHh Risalah Jihad (7)
Risalah Jihad (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menimbulkan penyusunan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Akad Dzimmah
Peperangan juga sanggup berakhir dengan adanya kesepakatan dzimmah.
Imam atau wakilnya juga dibolehkan mengadakan kesepakatan dzimmah terhadap Ahli Kitab dan Majusi, yakni membiarkan mereka di atas agama mereka dengan syarat mereka harus membayar jizyah (pajak) serta mengikuti hukum-hukum Islam menyerupai dalam hal madaniyah (bersosial-kemasyarakatan) maupun jinayat (hudud), dalam problem jiwa maupun harta. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah: 29)
Oleh alasannya yaitu itu, jikalau mereka mengerjakan perbuatan yang berhak mendapat hukuman had dimana mereka meyakini haramnya, maka kta tegakkan had terhadapnya. Jika mereka tidak tiba kepada kita, maka kita tinggalkan. Tetapi jikalau mereka mengerjakan perbuatan yang mengharuskan diberi eksekusi had, namun mereka tidak meyakini keharamannya menyerupai meminum arak, maka kita tidak tegakkan had terhadapnya, akan tetapi mereka tidak boleh menampakkan hal itu di hadapan kaum muslimin. Jika mereka tampakkan, maka kita berikan aturan ta’zir (yang menciptakan jera sesuai pendapat imam).
Adapun dalam problem ibadah, maka mereka berhak melakukannya.
Hikmah dari adanya kesepakatan dzimmah yaitu untuk menawarkan kesempatan kepada non muslim mengetahui hakikat Islam yang sesungguhnya.
Jumlah jizyah yang dipungut
Jizyah yaitu harta yang dipungut dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka pada setiap tahun semoga keamanan mereka terjaga dan mereka bisa tinggal di negeri kaum muslimin. Akan tetapi jizyah ini tidak dipungut dari anak-anak, wanita, orang gila, orang yang sakit kronis, orang buta, orang bau tanah (lansia), dan orang fakir yang tidak bisa membayar. Oleh alasannya yaitu itu, syarat diambilnya jizyah dari orang-orang kafir yaitu laki-laki, mukalaf (baligh), dan merdeka.
Para pemilik kitab Sunan meriwayatkan dari Mu’adz radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dikala mengutusnya ke Yaman memerintahkan dirinya mengambil dari setiap orang yang sampaumur 1 dinar atau yang seimbang dengannya berupa kain mu’afir (dari Yaman). Selanjutnya Umar menambahkan jumlah jizyah dengan memutuskan 4 dinar bagi para pemilik emas dan 40 dirham pagi para pemilik perak pada setiap tahunnya.
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memutuskan demikian alasannya yaitu tahu kondisi orang-orang Yaman, sedangkan Umar memutuskan demikian alasannya yaitu mengetahui kaya dan mampunya mereka, wallahu a’lam.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Mujahid (tabi’in murid Ibnu Abbas) pernah ditanya, “Mengapa penduduk Syam dikenakan 4 dinar, namun penduduk Yaman dikenakan jizyah/pajak satu dinar, Mujahid menjawab, “Beliau memutuskan demikian melihat kelapangan seseorang.” Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan menjadi salah satu riwayat Imam Ahmad, ia berkata, “Orang yang bisa dikenakan jizyah berjumlah 48 dirham, orang kelas menengah dikenakan 24 dirham, sedangkan orang miskin 12 dirham.” Ia memutuskan jumlah minimalnya dan maksimalnya.
Namun Imam Syafi’i beropini -dan ini menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad-, bahwa jumlah minimalnya sudah ditetapkan, yaitu 1 dinar, adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ditentukan, bahkan diserahkan kepada ijtihad pemerintah.  
Ulama madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa jumlah minimal jizyah yaitu 1 dinar pada setiap tahunnya, dan bagi yang ekonominya pertengahan, maka jumlah jizyahnya 2 dinar, sedangkan dari yang kaya 4 dinar.
Menurut Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa tidak ada jumlah minimal jizyah dan maksimalnya, bahkan jumlahnya sesuai ijtihad pemerintah semoga mereka memutuskan untuk setiap orangnya sesuai kondisinya. Inilah pendapat yang rajih (kuat) insya Allah. Dan tidak patut membebani seseorang di luar kesanggupannya.
Jika mereka telah membayar jizyah, maka wajib diterima dari mereka dan haram diperangi, serta wajib melindungi mereka dari orang yang hendak menimpakan ancaman kepada mereka. Hal ini berdasarkan ayat di atas dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut,
فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
“Maka mintalah jizyah dari mereka. Jika mereka bersedia, maka terimalah dan tahan dirimu dari mereka.” (Hr. Muslim)
Jizyah ini dialihkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum.
Catatan:
1 dinar = 4.25 gram emas, 1 dirham = 2,975 gram perak.
Akad Dzimmah Untuk Selain Ahli Kitab dan Selain Mjausi
Para ulama berbeda pendapat perihal problem ini hingga timbul dua pendapat:
Pendapat pertama, kesepakatan dzimmah hanya untuk Ahli Kitab dan Majusi saja. Hal ini berdasarkan surat At Taubah ayat 29 yang merangkan bahwa jiyzah diambil dari Ahli Kitab, dan As Sunnah menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari Majusi wilayah Hajar (Hr. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan Darimi)
Adapun selain Ahli Kitab dan Majusi, maka mereka diperangi hingga beriman, berdasarkan hadits “Umirtu an uqatilun naas hatta yasyhadu allaa ilaaha illlallah…dst.” (artinya: saya diperintahkan memerangi insan hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah…dst.”)
Pendapat kedua, bahwa kesepakatan dzimmah juga boleh diambil dari selain tiga kelompok itu (Yahudi, Nasrani, dan Majusi). Hal itu alasannya yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi di Hajar, padahal mereka bukan Ahli Kitab. Hal ini memperlihatkan bolehnya mengambil jizyah dari orang-orang kafir lainnya. Dalil lainnya yaitu hadits Buraidah bin Hashib yang menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat komandan perang, memberinya wasiat semoga berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, dan memerintahkannya untuk mengajak kaum musyrik kepada salah satu dari tiga hal ini; yaitu Islam, jizyah, atau perang. Ini memperlihatkan bahwa jizyah juga diambil dari kaum musyrik secara umum. Inilah yang rajih (kuat) berdasarkan Syaikh Ibnu Utsaimin, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, yakni bahwa kesepakatan dzimmah berlaku untuk semua orang kafir.
Kapan jizyah gugur?
Jizyah gugur ketika mereka memeluk Islam, dan ketika mereka meninggal dunia.
Konsekwensi Akad Dzimmah
Jika telah diadakan kesepakatan dzimmah antara imam (pemerintah) dengan orang-orang kafir, maka di antara konsekwensinya adalah:
1. Orang-orang kafir yang telah mengikat perjanjian itu mendapat perlindungan, sehingga tidak boleh diganggu atau disakiti baik darahnya, hartanya, maupun kehormatannya. Jika ada musuh dari luar yang hendak menyerang mereka, maka kita melindunginya. Tentunya hal ini jikalau mereka tetap berada di negeri kita, tetap membayar jizyah, dan menjalankan kewajiban-kewajiban. Adapun selain kafir dzimmi (kafir yang melaksanakan kesepakatan dzimmah) itu, maka kita tidak menawarkan perlindungan, akan tetapi kita tidak menzalimi mereka.
Bagi kafir dzimmi harus mengikuti hukum-hukum Islam dalam problem harta, darah, dan kehormatan, yakni jikalau mereka membinasakan harta, menumpahkan darah, atau menodai kehormatan, maka mereka diberikan eksekusi terhadapnya yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, alasannya yaitu Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jikalau kau memutuskan masalah mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Qs. Al Maidah: 42)
Demikian pula dari kesepakatan dzimmah, kita memberlakukan kepada mereka eksekusi hudud (tindak pidana) terhadap hal yang mereka yakini keharamannya, menyerupai zina yang diharamkan dalam semua syariat. Oleh alasannya yaitu itu, jikalau kafir dzimmi melaksanakan zina, maka ditegakkan eksekusi hudud, yaitu dengan dirajam jikalau ia sudah menikah, dan didera serta diasingkan satu tahun jikalau ia masih bujangan atau gadis. Telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau merajam dua orang Yahudi yang berzina, yaitu pria dan perempuan yang berzina, namun orang-orang Yahudi tidak merajamnya. Hal itu, alasannya yaitu banyaknya zina yang terjadi pada kalangan terhormat di antara mereka, sehingga mereka tidak suka pezina itu dirajam, kemudian mereka buat hukumannya sendiri, yaitu dengan cara pezina pria dan perempuan dinaikkan ke atas hewan, dimana wajah salah satu di antara mereka berdua menghadap ke duburnya, kemudian diarak di pasar dan dihitamkan wajahnya. Setelah Islam tiba dan terjadi lagi perbuatan zina di tengah-tengah mereka, kemudian mereka melapor kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau merajam mereka, kemudian mereka berkata, “Sesungguhnya eksekusi ini (rajam) tidak ada dalam syariat kami,” maka Beliau meminta dibawakan kitab Taurat, kemudian yang membacakan kitab Taurat ketika itu menutup ayat yang isinya perintah rajam, kemudian Abdullah bin Sallam –salah seorang ulama Yahudi yang sudah masuk Islam- berkata, “Angkatlah tanganmu!” Saat tangannya diangkat, di sana terdapat ayat perintah rajam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan dua orang Yahudi itu dirajam, maka diberlakukanlah rajam.
Dengan demikian, penegakkan aturan kepada mereka yaitu dalam hal yang mereka yakini haramnya, tetapi jikalau mereka meyakini halalnya menyerupai khamr (arak) dan daging babi, maka mereka tidak diberikan eksekusi hudud ketika mengkonsumsinya, namun mereka tidak boleh menampakkannya di negeri Islam; yakni mereka tidak boleh menampakkan yang halal dalam syariat mereka namun halal dalam syariat kita.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Risalah Jihad (7)"

Posting Komentar