Risalah Jihad (9)
بسم الله الرحمن الرحيم
Risalah Jihad (9)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala mengakibatkan penyusunan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Tentang membangun gereja dan daerah peribadatan orang kafir
Di jazirah Arab tidak terdapat gereja, lantaran bangsa Arab sebelumnya menyembah patung dan berhala. Setelah Islam datang, maka patung dan berhala itu dimusnahkan. Oleh lantaran di jazirah Arab tidak ada gereja, maka tidak boleh dibangun gereja di sana.
Pada ketika ekspansi wilayah Islam dan ditaklukkan banyak sekali negara termasuk Romawi dan Persia yang di sana terdapat gereja-gereja, maka gereja-gereja itu dibiarkan. Akan tetapi tidak boleh membangun gereja yang baru. Intinya tidak boleh membangun gereja di wilayah yang sebelumnya tidak ada gereja, apalagi di Negara Arab, dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memperkenankan adanya dua agama atau lebih di sana. Beliau bersabda,
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا
“Aku akan keluarkan orang-orang Yahudi dan Katolik dari jazirah Arab sehingga tidak saya biarkan selain orang muslim saja.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, membangun gereja termasuk mengakui kemungkaran. Larangan ini berlaku untuk semua negara-negara Islam, lantaran bangunan-bangunan yang dilakukan di dalamnya peribadatan kepada selain Allah Ta’ala yaitu hal yang munkar, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian bahu-membahu di atas dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 3)
Jika seorang berkata, “Mengapa kalian melarang pembangunan gereja di negeri Islam, padahal negeri kafir saja tidak melarang pembangunan masjid di negerinya?”
Jawab, “Jika mereka mengakui pembangunan masjid di negeri mereka, maka sesungguhnya perilaku mereka itu mengakui kebenaran. Adapun kalau kami mengakui pembangunan gereja di negeri kami, maka sama saja kami mengakui kebatilan. Sudah barang tentu, orang yang ridha dengan kebenaran dan mengingkari kebatilan bukanlah dipandang zalim atau tidak adil. Kalau seandainya agama mereka benar, tentu termasuk zalim kalau kita melarang mereka membangun daerah peribadatan mereka di wilayah kita, akan tetapi lantaran agama mereka batil, maka tidak boleh mengakuinya, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan beliau di alam abadi termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imran: 85)
Jika suatu negeri ditaklukkan, dan di negeri itu terdapat gereja-gereja, kemudian negeri itu menjelma negeri Islam, maka gereja, sinagog, atau daerah peribadatan itu tidaklah dihancurkan, lantaran yang dihentikan yaitu membangun daerah peribadatan yang sebelumnya tidak ada. Tetapi kalau ada gereja yang roboh lantaran tergoda usia, maka tidak boleh bagi kita membangunnya kembali. Kecuali kalau ada gereja yang dirobohkan secara zalim, maka mereka boleh memperbaharui bangunannya selama kita tidak mengetahui adanya upaya muslihat dari mereka meskipun pendapat yang masyhur di kalangan ulama madzhab Hanbali yaitu tidak boleh membangun kembali gereja yang telah roboh meskipun secara zalim (dirobohkan). Tetapi pendapat sebelumnya berdasarkan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah lebih tepat.
Yang membatalkan komitmen dzimmah
Jika terjadi tindakan pelecehan terhadap agama Islam, contohnya orang kafir dzimmi itu masuk masjid dan mengotorinya dengan buang air di dalamnya, maka lantaran karena ini darah dan hartanya menjadi halal. Demikian pula ketika ia mencaci-maki Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, atau mencela Islam, atau menampakkan syiar-syiar kekafiran di negeri Islam, atau memperkosa perempuan muslimah, maka darah dan hartanya menjadi halal. Hal itu, lantaran kafir dzimmi diharuskan mengikuti hukum-hukum Islam. Jika ia tidak mau mengikutinya, maka komitmen dzimmahnya pun batal, dan ketika batal komitmen dzimmahnya, maka ia menjadi kafir harbi, sedangkan kafir harbi halal darah dan hartanya. Oleh lantaran itu, kalau salah seorang kaum muslimin melihat seorang kafir dzimmi buang air di dalam masjid atau menodai kehormatan Islam, kemudian ia mendatanginya dan membunuhnya, maka ketika itu darah kafir dzimmi itu sia-sia. Meskipun demikian, orang muslim yang membunuhnya perlu diberi budpekerti atau sanksi, lantaran ia telah masuk ke dalam wilayah ulil amri (pemerintah) dan bukan haknya memperlihatkan hukuman. Dan hukuman terhadap orang-orang yang melanggar perjanjian bukan dikembalikan kepada rakyat, tetapi dikembalikan kepada pihak berwenang (pemerintah).
Tindakan membunuh kafir dzimmiy yang membatalkan perjanjian ini bekerjsama tidak ada hukuman dari sisi Allah, namun ada hukuman budpekerti dari pihak ulil amri (ta’zir).
Singkatnya, di antara hal yang mengakibatkan komitmen dzimmah batal yaitu enggan membayar jizyah, tidak mengikuti hukum-hukum Islam (secara lahiriah) yang merupakan syarat dalam akad, menzalimi kaum muslimin baik dengan membunuh, membegal, mencari-cari aib, melindungi mata-mata, atau memperkosa perempuan muslimah. Demikian pula yang mengakibatkan komitmen dzimmah mereka batal yaitu ketika mereka menyebut atau menuliskan jelek perihal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.
Jika kafir dzimmi itu membatalkan komitmen dzimmah, maka halal darah dan harta mereka, tidak termasuk istri dan anak mereka, lantaran seseorang tidaklah dieksekusi lantaran dosa orang lain.
Ghanimah
Ghanimah yaitu harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin).
Harta yang diambil dari orang-orang kafir itu ada yang berupa kharaj (pajak dari hasil tanah), fai (tanpa melalui peperangan), dan ghanimah (melalui peperangan).
Ghanimah mencakup harta, adapun tanah ada aturan khusus tentangnya. Termasuk ghanimah juga yaitu belum dewasa dan wanita, lantaran mereka akan menjadi budak, dan ketika menjadi budak, tentu mereka menjadi milik kaum muslimin yang kemudian dibagikan antar mereka.
Harta ghanimah itu untuk mereka yang hadir dalam perang itu dengan maksud berperang, baik ia menyerang maupun tidak, lantaran hal itu termasuk membantu para penyerang dan siap berperang sehingga menyerupai prajurit yang berperang. Di samping itu, hal ini juga berdasarkan pernyataan Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, bahwa ghanimah itu untuk orang yang hadir dalam perang (sebagaimana disebutkan oleh Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf dan Baihaqi).
Cara Membagikan Ghanimah (Harta Rampasan Perang)
Ghanimah dibentuk 5 bagian, seperlima daripadanya diberikan untuk Allah dan Rasul-Nya shallalahu alaihi wa sallam (untuk maslahat umum)[i], kerabat Rasul shallallahu alaihi wa sallam, anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnussabil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang sanggup kau peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, belum dewasa yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil.”[ii] (Qs. Al Anfaal: 41)
Selanjutnya 4/5 lagi dibagikan kepada seluruh prajurit; satu bab untuk pejalan kaki, tiga bab untuk penunggang kuda (dua bab untuk kuda, dan satu bab untuknya), lantaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperlihatkan tiga bab untuk penunggang kuda; dua bab untuk kudanya, dan satu bab untuknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih. Jadi, kalau mereka berjumlah 40 orang; 10 orang di antaranya penunggang kuda, sedangkan 30 orang pejalan kaki, maka totalnya yaitu 60; 30 untuk penunggang kuda, dan 30 untuk pejalan kaki.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, bahwa di zaman kita sekarang, lantaran berperang biasanya tidak menaiki kuda, maka zhahirnya –wallahu a’lam- bahwa apa saja yang bisa disamakan dengan kuda menyerupai peralatan tempur contohnya roket dan jet-jet tempur, maka dihukumi menyerupai kuda. Sedangkan tank dan kendaraan beroda empat menyerupai unta.
Penyusun Tamamul Minnah menyatakan, penunggang kuda di zaman kini menyerupai yang menaiki pesawat, penunggang unta menyerupai orang yang menaiki tank dan kendaraan, maka mereka memperoleh tiga bagian; sedangkan pejalan kaki memperoleh satu bagian.
Jika seorang bertanya, “Bukankah pesawat dan tank yaitu milik pemerintah?” Jawab, “Ya. Untuk kendaraan perang tersebut memperoleh dua bab yang dikembalikan kepada Baitul Mal (perbendaharaan negara), kecuali kalau pemerintah memandang perlu memperlihatkan kepada pengendali pesawat, maka tidak mengapa.” (Lihat Tamamul Minnah hal. 424)
Pembagian ini harus adil, dan tidak ada yang dilebihkan. Tetapi kalau ada orang yang dikenal mempunyai jasa lantaran kemampuan yang dimilikinya, maka tidak mengapa diberikan lebih dari yang ditentukan sebagai bentuk motivasi.
Pembagian ghanimah ini bisa dilakukan oleh wakilnya.
Demikian juga boleh menyatakan, “Siapa saja yang sanggup memperlihatkan kepada kami benteng musuh, tapal batasnya, atau daerah persembunyiannya, maka beliau akan memperoleh ghanimah sekian dan sekian.” Hal ini boleh lantaran menyerupai hadiah dalam perlombaan, apalagi di dalamnya terdapat motivasi untuk berperang dan berkemas-kemas untuk menghadapinya. Hal ini disebut juga nafl.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy berkata, “Nafl yaitu imbalan yang diberikan imam bagi orang yang diminta mengerjakan kiprah penting dalam perang, dimana imam memperlihatkan lebih dari saham ghanimah yang diberikan kepada para prajurit sesudah dikeluarkan khumusnya. Tentunya jumlah nafl ini tidak lebih dari ¼ kalau pengutusan mereka di ketika memasuki negeri musuh, dan tidak lebih 1/3 kalau sepulang mereka dari negeri musuh. Hal ini berdasarkan pernyataan Habib bin Maslamah, “Aku hadir ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperlihatkan nafl ¼ di awal dan 1/3 sesudah pulang.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Boleh bagi imam menambahkan bab bagi sebagian prajurit seukuran 1/3 atau ¼ , dan bahwa tambahan itu dari ghanimah itu sendiri. Jika ia berhasil memukul mundur musuh sehingga ia berhak memperoleh tambahan itu. Inilah madzhab Ahmad dan Abu Ubaid[iii].”
Alasannya hadits Habib bin Maslamah di atas. Bahkan Salamah bin Akwa pernah diberikan lima bab pada sebagian perang yang dilakukannya, yaitu bab pejalan kaki dan penunggang kuda, sehingga ia memperoleh lima bab lantaran kiprahnya yang begitu besar dalam perang tersebut.
Salab adalah sesuatu yang ditemukan pada musuh berupa senjata dan perlengkapan perang. Termasuk pula tambahan perangnya. Adapun kalau berupa mutiara, uang, atau benda-benda mulia dan berharga lainnya, maka itu bukan salb, tetapi ghanimah. Terkadang komandan pasukan memperlihatkan motivasi kepada pasukan untuk mengambil salab musuh yang tewas, serta mendahulukannya kepada pembunuhnya bukan kepada pasukan yang lain. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah tetapkan bahwa salab untuk pembunuhnya, dan tidak membaginya dalam khumus.
Dari Salamah bin Akwa ia berkata, “Salah seorang kepetangan kaum musyrik pernah tiba kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika Beliau sedang safar, kemudian Beliau duduk bersama para sahabatnya berbincang-bincang, kemudian kepetangan itu menghilang, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Carilah beliau dan bunuhlah.” Salamah berkata, “Aku pun membunuhnya, kemudian salabnya diberikan Beliau kepadaku.”
Dan diharamkan melaksanakan ghulul, yakni menyembunyikan sebagian harta yang dirampas oleh prajurit, lantaran Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari Kiamat ia akan tiba membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (Qs. Ali Imran: 161)
Pelaku ghulul harus diberi hukuman ta’zir (hukuman di luar hudud) sesuai pandangan imam semoga membuatnya jera.
Jika harta ghanimah berupa tanah, maka imam memperlihatkan pilihan antara membagikannya kepada mereka yang berhak mendapat ghanimah atau mewaqafkannya untuk maslahat kaum muslimin dengan cara diambil jadinya (pajaknya) terus-menerus dari orang yang mengurusnya.
Catatan:
Pasukan besar ikut serta dengan pasukan kecil dalam ghanimah. Ketika imam mengirimkan pasukan kecil yang diambil dari pasukan besar, kemudian pasukan kecil memperoleh ghanimah, maka ghanimah itu dibagikan untuk seluruh pasukan; tidak hanya pasukan kecil saja.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
[i] Contohnya untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, membangun sekolah, mencetak buku-buku agama, honor para guru, imam, dan muazin.
[ii] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) yaitu harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinamakan fa'i. Pembagian dalam ayat ini bekerjasama dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr.
Maksud ayat di atas adalah, bahwa seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan Rasul-Nya. b. Kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir-miskin. e. Ibnussabil. Sedangkan empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut berperang.
[iii] Menurut Imam Malik, bahwa nafl ini dari khumus yang wajib untuk Baitul Mal. Namun Imam Syafi’i berpendapat, bahwa itu diambil dari khumus(seperlima)nya seperlima, yakni bab imam.
0 Komentar Untuk "Risalah Jihad (9)"
Posting Komentar