Fiqih Jual-Beli (2)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jual-Beli (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal fiqih jual-beli, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Syarat-Syarat Dalam Jual-Beli
1. Sesuatu (barang) yang diakadkan diketahui, baik dengan dilihat atau disifatkan, yakni diketahui oleh penjual dan pembeli.
Dalil syarat ini yakni hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas) (Hr. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan lain-lain). Dan setiap jual beli yang tidak terperinci yakni gharar. Misalnya seseorang berkata, “Saya jual kepadamu kambing yang ada dalam perut ini,” maka jual-beli ini tidak boleh lantaran tidak diketahui.
Agar menjadi jelas, maka bisa dengan dilihat, yakni dengan melihat yang bisa dilihat, atau dengan disifati, contohnya seseorang berkata, “Saya jual kepadamu kendaraan beroda empat saya yang sifatnya begini dan begitu,” dimana engkau butuh terhadap sifat itu baik mereknya, speed(kecepatan)nya, dan sifat-sifat lainnya yang membedakan kendaraan beroda empat tersebut. Ini sekedar contoh, lantaran untuk mengetahui barang bisa juga dengan dicium menyerupai wewangian, atau dengan dirasakan menyerupai makanan yang beraneka macam rasanya, dan dengan mendengarkan menyerupai pada radio yang hendak dibeli.
Di samping itu, jual beli yang tidak terperinci sanggup mengakibatkan penyesalan bagi pembeli, kebencian terhadap penjual, dan permusuhan.
2. Barangnya sanggup diserahkan ketika tiba waktu wajib menyerahkan.
Hal itu lantaran kalau barangnya tidak bisa diserahkan pada waktu penyerahan maka tergolong jual-beli gharar. Contoh: Seorang mempunyai unta yang hilang, kemudian ada seorang yang tiba kepadanya hendak membeli unta yang hilang itu, maka jual beli ini tidak diperbolehkan. Meskipun si pembeli membayarnya dengan harga murah, dan boleh jadi ia memperolehnya sehingga ia beruntung, sedangkan si penjual rugi, atau mungkin si pembeli telah mengeluarkan uang yang banyak, tetapi ternyata tidak menemukan unta itu, sehingga si pembeli rugi, sedangkan si penjual untung.
Catatan:
Hukum menjual harta yang dirampas dari pemiliknya
Contoh: Seseorang dicuri jamnya oleh pencuri, dimana si pencuri lebih besar lengan berkuasa daripadanya. Pemiliknya melihat jam itu tetapi tidak bisa mengambilnya, kemudian ada seseorang yang mendatangi pemilik jam dan berkata, “Saya akan beli jam darimu dan saya bisa mengambilnya dari pencuri.” Terhadap jual-beli ini terdapat rincian, yaitu kalau si pembeli bisa mengambil barang itu, maka berarti syarat jual-beli no. 2 ini terpenuhi dan boleh jual beli itu apabila terpenuhi syarat lainnya, tetapi kalau si pembeli tidak sanggup mengambil barang itu, maka jual-beli ini tidak diperbolehkan.
3. Barang yang dijual-belikan mengandung maksud (tujuan) yang mubah
Jika tidak terdapat tujuan yang mubah, menyerupai seseorang membeli sesuatu yang tidak ada faedahnya baik pada agama maupun dunia, maka janji ini haram dan jual beli tidak sah. Contoh: membeli bebatuan yang tidak mempunyai kegunaan untuk pembangunan atau tidak untuk suatu pekerjaan. Hal itu, lantaran yang demikian termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta (sebagaimana dalam hadits Mughirah bin Syu’bah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Maksud ‘mubah’ di sini yakni bukan yang haram. Jika yang haram, maka janji itu batal. Contoh: membeli khamr (arak), bangkai, babi, dan patung. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkhutbah pada ketika penaklukan Mekkah,
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr, bangkai, babi, dan patung.”
Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, lantaran digunakan untuk meminyaki kapal dan meminyaki kulit, serta digunakan lampu oleh manusia?” Beliau bersabda, “Tidak boleh. Itu haram. (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tetapi kalau bangkainya halal, menyerupai bangkai ikan dan belalang, maka boleh dijual-belikan lantaran maksudnya yakni sesuatu yang mubah.
Demikian pula kulit bangkai sah dijual-belikan ketika telah disamak berdasarkan pendapat yang sahih, lantaran di dalamnya terdapat manfaat mubah. Namun kalau belum disamak, maka ada yang beropini boleh lantaran bisa dibersihkan menyerupai halnya membeli pakaian yang bernajis, sehingga membeli kulit yang belum disamak menyerupai membeli pakaian yang bernajis yang bisa dibersihkan. Oleh karenanya, boleh dijual-belikan. Akan tetapi mereka yang beropini tidak boleh menjual kulit sebelum disamak beralasan lantaran pada ketika itu masih sebagai bangkai, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan jual beli bangkai. Oleh lantaran itu, perilaku yang lebih hati-hati yakni tidak dijualnya kulit kecuali sesudah disamak.
4. Jika jual-belinya mubah, tetapi tujuan/arahnya kepada yang haram
Contoh no. 4 ini yakni membeli senjata tetapi untuk memerangi kaum muslimin, maka jual-beli ini tidak sah, lantaran untuk tujuan yang haram.
Demikian pula membeli radio untuk mendengarkan musik, maka jual-belinya haram, lantaran tujuannya untuk yang haram.
Dalil terhadap syarat ini yakni firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan bahu-membahu atas dasar dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
Sedangkan menjual sesuatu untuk yang haram sama saja bahu-membahu atas dasar dosa dan pelanggaran.
Adapun dalil dalam As Sunnah yakni sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr (arak), bangkai, babi, dan patung.”
Diqiaskan dengan khamr yakni semua yang merusak nalar lainnya menyerupai narkoba, dan diqiaskan dengan bangkai yakni semua yang sanggup membahayakan badan, lantaran bangkai diharamkan disebabkan tertahannya darah yang rusak di sana. Darah ini membahayakan badan, sehingga semua yang membahayakan tubuh diharamkan untuk dijual-belikan menyerupai halnya rokok. Adapun patung diharamkan lantaran membahayakan agama, dan diqiaskan dengannya semua yang membahayakan agama lainnya menyerupai buku-buku sesat dan menyesatkan.
Menggabung dua janji dalam satu akad
Menggabung dua janji dalam satu janji ada dua keadaan:
Pertama, tanpa syarat. Hal ini hukumnya boleh. Hal itu, lantaran aturan asal muamalah yakni halal kecuali ada larangan dalam syariat. Oleh lantaran itu, ketika digabungkan dua janji dalam satu janji tanpa syarat dalam satu ucapan, maka hukumnya boleh. Contoh seseorang berkata, “Saya sewakan kepadamu rumah ini setahun dan saya jual kepadamu kendaraan beroda empat dengan harga 10.000 riyal.”
Kedua, menggabung dua janji dengan adanya syarat. Contoh: Engkau mengatakan, “Saya jual kepadamu rumahku ini dengan harga 100.000 riyal namun dengan syarat engkau menjual kepadaku rumahmu 50.000 riyal, atau mengatakan, “Aku jual kepadamu rumahku 100.000 riyal dengan syarat engkau menyewakan kepadaku rumahmu dengan bayaran 10.000 riyal.”
Dalam problem kedua ini para ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan lantaran aturan asalnya yakni halal. Di samping itu, mereka berdalih dengan dalil-dalil umum menyerupai sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum muslim sesuai syarat yang mereka adakan kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Hr. Tirmidzi dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Sedangkan ulama yang lain berpendapat, bahwa menggabung dua janji dengan adanya syarat yakni tidak sah dan kedua janji itu menjadi batal. Mereka berdalih dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
«مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا»
“Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan[i], maka silahkan ia ambil potongan yang kurang atau jatuh ke dalam riba.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)
Mereka tafsirkan dua penjualan dalam satu penjualan dengan tafsir di atas.
Demikian juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak halal menjual dengan syarat meminta pinjaman, dua syarat dalam jual beli[ii], mengambil laba terhadap sesuatu yang tidak ditanggungnya[iii], dan menjual sesuatu yang tidak ada pada dirimu.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i, dinyatakan ‘hasan shahih’ oleh Al Albani)
Hadits-hadits di atas menunjukkan dilarangnya menggabung dua janji dengan adanya syarat. Dan inilah yang didahulukan.
Menggabung antara janji yang sah dan janji yang tidak sah
Terkadang transaksinya satu, tetapi yang diakadkan ada beberapa akad, dimana salah satunya sah dan yang lain tidak sah, maka bagaimanakah aturan problem ini?
Sebagian ulama berpendapat, bahwa janji itu seluruhnya batal, lantaran satu transaksi tidak sanggup terbagi-bagi; kalau salah satu bagiannya batal, maka selebihnya juga batal.
Namun yang lain berpendapat, bahwa janji sah pada potongan yang sah dan batal pada potongan yang tidak sah. Contoh: Seseorang menjual dua guci, yang satu berisi khamr (arak), sedangkan yang kedua berisi susu. Dalam kondisi ini berkumpul dua akad; dimana yang satu sah, dan yang satu lagi haram dan tidak sah.
Menurut pendapat yang sahih, bahwa transaksi itu terbagi-bagi, lantaran aturan berjalan mengikuti illat (sebab), sehingga janji jual-beli pada air susu yakni sah, dan janji jual-beli pada khamr yakni haram.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Mudzakkiratul Fiqh (M. bin Shalih Al Utsaimin), ‘Aunul Ma’bud (M. Asyraf Al Azhim Abadi), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
[i] Sebagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa maksudnya seseorang mengatakan, “Saya jual kepadamu buku ini dengan harga 50 riyal dalam tempo waktu setahun, kemudian ia kembali membelinya secara tunai dengan harga 40 riyal,” yakni sebagaimana jual-beli ‘Ienah. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya mengatakan, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan cara tunai dengan harga 10 dirham, dan kalau dicicil dengan harga 20 dirham,” kemudian penjual dan pembeli berpisah tanpa memilih salah satunya, tetapi kalau ditentukan salah satunya, maka jual-beli sah. Sedangkan yang lain berpendapat, bahwa maksudnya mengatakan, “Saya jual kepadamu rumahku ini dengan harga sekian, dengan syarat engkau jual kepadaku budakmu dengan harga sekian,” Yakni menyerupai di atas; menggabung dua janji dengan adanya syarat.
[ii] Contoh dua syarat dalam jual beli yakni seseorang berkata, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan syarat saya yang memendekkan dan menjahitnya.” Hal ini tidak sah lantaran ada dua syarat, namun kalau hanya satu syarat, menyerupai seseorang berkata, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan syarat saya yang menjahitnya,” maka sah. Contoh lainnya, seorang pembeli kayu bakar mensyaratkan semoga kayu bakarnya dipatah-patahkan dan dibawakan kepadanya.
[iii] Seperti membeli barang dan menjualnya kepada yang lain sebelum barang itu diterima dari penjual. Jual-beli ini yakni batil dan manfaatnya tidak diperbolehkan, lantaran barang itu masih dalam jaminan penjual pertama, bukan pada pembeli lantaran belum diterimanya (Lihat Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud pada syarah hadits di atas).
0 Komentar Untuk "Fiqih Jual-Beli (2)"
Posting Komentar