Fiqih Jual-Beli (1)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jual-Beli (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan perihal fiqih jual-beli, semoga Allah menimbulkan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Para ulama dalam menyusun kitab fiqih mengawali dengan fiqih ibadah, alasannya ialah memang ibadah merupakan kasus paling penting. Oleh alasannya ialah itu, mereka awali dengan shalat, zakat, puasa, haji sesuai urutan rukun Islam yang disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ، عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ»
"Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu seorang mentauhidkan Allah (bersyahadat), mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, namun lafaz ini milik Muslim).
Mereka mengawali dengan potongan thaharah (bersuci), alasannya ialah ia ialah kunci masuk ke dalam ibadah shalat. Setelah fiqih ibadah, maka para ulama melanjutkan dengan fiqih muamalah, alasannya ialah secara kebutuhan dan kepentingan mendesak, muamalah lebih didahulukan daripada ahwal syakhshiyyah (masalah rumah tangga dan pribadi), yakni janji nikah serta yang terkait dengannya. Selanjutnya mereka membahas perihal jinayat dan mengakhirinya dengan qadha (peradilan). (Lihat Mudzakkiratul Fiqh hal. 171)
Di antara bahan muamalah ialah bahan jual beli yang akan kita bahas pada kesempatan ini.
Definisi Jual-Beli
Jual beli secara bahasa artinya mengambil sesuatu dan menawarkan sesuatu. Secara istilah, jual beli ialah tukar menukar harta tertentu, dzimmah (tanggungan), atau manfaat dengan salah satu di antara tiga macam itu yang berlaku selamanya tanpa adanya riba dan bukan berupa pinjaman.
Contoh tukar-menukar harta tertentu: seorang berkata, “Saya beli rumah ini dengan kendaraan beroda empat ini.”
Contoh tukar-menukar tanggungan (nilai): Seorang berkata, “Saya beli radio ini dengan harga 100 riyal,”
Sedangkan pola tukar-menukar manfaat ialah seseorang mempunyai rumah, dimana antara rumahnya dengan jalan dihalangi rumah orang lain, kemudian pemilik rumah yang di berada di belakang berkata, “Saya ingin membeli jalanmu ke jalan raya, kemudian dijuallah jalan itu kepadanya dengan bayaran yang disepakati.” Ini disebut dengan jual-beli manfaat. Hal itu, alasannya ialah pembeli hanya membeli manfaat saja dan tidak membeli tanah, sehingga pemilik tanah berhak menciptakan atap di atas jalan atau menggali parit dari bawah bumi, akan tetapi dengan syarat tidak menghilangkan manfaat bagi pembeli.
Maksud ‘berlaku lama’ ialah biar tidak masuk ke dalam potongan ijarah (sewa-menyewa), alasannya ialah itu bukan jual-beli bahkan ada tempo waktunya.
Maksud ‘tanpa adanya riba’ yakni bukan riba ibarat seseorang menjual satu dirham dengan bayaran dua dirham.
Dan maksud ‘bukan berupa pinjaman’ yakni bahwa ini bukan proteksi meskipun di sana terdapat tukar-menukar, akan tetapi maksud proteksi bukan itu, tetapi maksudnya berbuat baik dan berbuat ihsan.
Hukum Jual Beli
Jual beli hukumnya boleh berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma (kesepakatan para ulama).
Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang; penjual dan pembeli berhak khiyar (melanjutkan/membatalkan jual beli) sebelum keduanya berpisah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini terdapat persetujuan terhadap jual-beli.
Para ulama juga sepakat perihal kebolehan jual-beli. Di samping itu, pandangan yang benar juga menghendaki untuk membolehkannya alasannya ialah insan membutuhkannya.
Syarat Umum Dalam Berbagai Akad (Jual Beli dan lainnya)
Syaratnya adalah:
1. Pelaku janji mempunyai kekuasaan melaksanakan akad, yakni ia sebagai pemiliknya, atau menduduki posisi pemilik ibarat wali, wakil, washi (mendapatkan wasiat) atau nazhir (menjadi penanggung jawab/pengawas).
Wali maksudnya orang yang mendapat hak bertindak alasannya ialah jalur syariat. Contoh: anak yatim yang berada di bawah asuhan seseorang, maka pengasuhnya itulah wali, dan yang menjadikannya wali ialah syariat.
Wakil maksudnya orang yang mendapat hak bertindak alasannya ialah perwakilan yang diangkat dari orang yang hidup.
Washi maksudnya orang yang mendapat hak bertindak alasannya ialah diangkat sebagai wakil dari orang yang telah meninggal yang sebelumnya berwasiat.
Nazhir maksudnya orang yang mendapat hak bertindak dalam waqaf, contohnya ada seorang yang mewaqafkan rumah untuk kebaikan, maka seorang yang bertanggung jawab dan menjadi pengawasnya disebut nazhir.
Dalil terhadap syarat ini ialah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kau memakan harta sebagian yang lain di antara kau dengan jalan yang batil.” (Qs. Al Baqarah: 188)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatanmu ialah terpelihara.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
2. Pelaku janji boleh bertindak, yakni keadaannya sebagai orang merdeka, baligh, berakal, dan cerdas.
Maksud ‘merdeka’ ialah bukan sebagai budak, alasannya ialah budak tidak berhak bertindak, alasannya ialah ia tidak mempunyai harta. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ عَبْدًا، وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Barang siapa yang menjual budak dan ia (budak itu) mempunyai harta, maka hartanya untuk penjual kecuali jikalau pembeli mensyaratkan (hartanya untuknya).” (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)
Di samping itu, budak juga tidak mempunyai kekuasaan, alasannya ialah ia tidak memiliki.
Maksud ‘baligh’ ialah sudah dewasa atau bukan anak-anak, dan baligh terwujud alasannya ialah salah satu keadaan ini: (a) tumbuhnya bulu kemaluan, (b) berusia lima belas tahun, (c) keluar mani, dan bagi perempuan ditambah dengan datangnya haidh.
Jika belum baligh, maka tindakannya tidak sah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
“Dan ujilah anak yatim itu hingga mereka sampaumur untuk kawin. Kemudian jikalau berdasarkan pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. An Nisaa: 6)
Dalam ayat ini terdapat dua syarat, yaitu sampaumur untuk menikah dan telah dirasakan cerdas.
Maksud ‘berakal’ ialah bukan orang absurd atau dungu. Gila ialah orang yang tindakannya buruk, sedangkan dungu memang tidak muncul tindakan yang jelek namun tidak baik bertindak.
Maksud ‘cerdas’ ialah yang keadaannya sesuai dengan kondisinya. Ketika berkaitan dengan agama ‘cerdas’ ialah orang yang saleh. Ketika berkaitan dengan ‘harta’ cerdas ialah orang yang pintar bertindak terhadap hartanya. Jika tidak cerdas, maka tindakannya tidak sah. Cerdas ialah sifat yang sulit digambarkan alasannya ialah tidak tampak tandanya, namun pada dasarnya orang yang cerdas dalam muamalah ialah orang yang baik bertindak dengan tidak mengeluarkan untuk hal yang berbahaya atau terdapat mafsadat, bahkan mengeluarkan untuk hal yang bermaslahat.
Mungkin timbul pertanyaan bagi kita ‘bagaimana dengan perokok?’ Bukankah ia mengeluarkan harta untuk hal yang membahayakan, apakah kita katakan bahwa tindakannya tidak sah? Jawab: Sikap cerdas sanggup terbagi-bagi, terkadang ada seorang yang pintar mengelola hartanya, namun ia sengaja membeli yang haram, maka ia masih dianggap cerdas, namun dalam kasus yang ia tidak cerdas di sana, maka tindakannya batil.
Dalil perihal syarat ‘cerdas’ ialah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
“Dan janganlah kau serahkan kepada orang-orang yang belum tepat akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Qs. An Nisaa’: 5)
Maksud ‘kurang akal’ di ayat ini ialah yang tidak baik dalam bertindak terhadap hartanya. Jika kita tidak menawarkan harta kepadanya, maka tindakan terhadap hartanya tidak sah, alasannya ialah kalau seandainya sah, tentu kita wajib menawarkan hartanya kepadanya, juga berdasarkan surah An Nisaa ayat 6 yang telah disebutkan dalilnya.
3. Akad muncul atas dasar keridhaan kecuali jikalau dipaksa alasannya ialah alasan yang hak (benar)
Jika nalar muncul alasannya ialah paksaan, maka tidak boleh. Tetapi jikalau dipaksa alasannya ialah alasan yang benar, maka tidak mengapa dan janji itu sah. Contoh: seseorang dipaksa menjual sebagian hartanya ibarat mobil, maka jual beli ini tidak sah kecuali dengan alasan yang benar ibarat orang ini sedang melarat dan mempunyai banyak utang, kemudian ia dihajr (dicegah dalam bertindak terhadap hartanya), kemudian (dipaksa) menjual mobilnya untuk melunasi utang-utangnya, maka hal ini boleh, alasannya ialah memaksa di sini dengan alasan yang benar. Termasuk di dalamnya mobil-mobil yang disita dengan alasan yang benar, saat polisi menyita, maka saat dijual ialah boleh atau dibeli juga boleh, alasannya ialah diambil melalui jalur syar’i, yaitu adanya hukuman dan ta’zir (hukuman berdasarkan pandangan hakim) terhadap para pelaku keburukan atau aniaya sesuai yang dipandang pemerintah sanggup membuatnya jera. Hal ini termasuk hak syar’i.
Dalil terhadap syarat ini ialah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kau memakan harta sebagian yang lain di antara kau dengan jalan yang batil dan (janganlah) kau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, biar kau sanggup memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kau mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 188)
Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesunggunya jual-beli itu atas dasar saling ridha.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatanmu ialah terpelihara.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Makna ayat dan hadits di atas menghendaki janji muncul atas dasar keridhaan, alasannya ialah kalau kita diperbolehkan memaksa insan menjual harta mereka dengan tanpa alasan yang benar, tentu akan meninmbulkan kekacauan dan permusuhan.
4. Akad tidak mengandung kasus yang diharamkan.
Jika janji mengandung kasus yang diharamkan, maka akadnya tidak sah. Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah atas dasar kebaikan dan takwa, dan jangan bahu-membahu atas dasar dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
فَأَيُّمَا شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak disebutkan dalam kitabullah (bertetangan dengan kitabullah) ialah batil meskipun berjumlah seratus syarat.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Makna ayat dan hadits di atas memperlihatkan bahwa janji dihentikan terhadap kasus yang diharamkan. Hal itu, alasannya ialah jikalau kita sahkan janji yang haram, tentu sama saja menentang ketetapan Allah Azza wa Jalla.
Contoh janji yang mengandung kasus yang diharamkan ialah membeli telur untuk digunakan perjudian, atau membeli alat-alat untuk hal yang sia-sia ibarat radio untuk mendengarkan musik. (Lihat Mudzakkiratul Fiqh hal. 173-175)
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. bin Shalih Al Utsaimin), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
0 Komentar Untuk "Fiqih Jual-Beli (1)"
Posting Komentar