Shalat Dikala Safar (1)
بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat Ketika Safar (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam biar dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan perihal shalat ketika safar, biar Allah menimbulkan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Di antara bukti fasilitas syariat Islam ialah dengan diberikan aneka macam macam keringan pada ketika safar, menyerupai berbuka ketika puasa, boleh menyapu bab atas khuff (sepatu) ketika berwudhu selama tiga hari-tiga malam tanpa perlu melepasnya, dan adanya syariat qashar (mengurangi jumlah rakaat) untuk shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqashar Shalat
Mengqashar shalat atau mengurangi jumlahnya dari empat menjadi dua ketika safar disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
“Dan apabila kau bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kau mengqashar shalat(mu), jikalau kau takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu ialah musuh yang kasatmata bagimu.” (Qs. An Nisaa: 101)
Firman-Nya ‘jika kau takut diserang orang-orang kafir’ bukan menjadi syarat. Hal ini berdasarkan hadits Ya’la bin Umayyah, bahwa dirinya pernah bertanya kepada Umar bin Khaththab, “Beritahukan kepadaku perihal mengqashar shalat yang dilakukan insan padahal Allah Azza wa Jalla berfirman, “jika kau takut diserang orang-orang kafir,” sedangkan rasa takut telah hilang sekarang?” Umar menjawab, “Aku juga heran sebagaimana engkau heran, kemudian saya sampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda,
« صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ »
"Ia ialah sedekah yang Allah berikan kepada kamu, maka terimalah sedekah itu." (Hr. Jamaah Ahli Hadits selain Bukhari)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Munib Al Jurasyi bahwa Ibnu Umar pernah ditanya perihal ayat di atas (Qs. An Nisaa: 101), “Sekarang kita berada dalam keamanan dan tidak merasa takut, namun mengapa engkau mengqashar shalat?” Ibnu Umar menjawab dengan firman Alah Ta’ala,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri pola yang baik bagimu.” (Qs. Al Ahzab: 21)
Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Shalat (pertama kali) diwajibkan dua rakaat-dua rakaat ketika hadhar (mukim) dan safar, kemudian dua rakaat itu ditetapkan untuk shalat safar dan ditambah (dua rakaat lagi) untuk shalat hadhar.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hukum Mengqashar Shalat
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat yang berjumlah empat rakaat dengan mengerjakan dua rakaat dari semenjak keluar bersafar hingga kembali ke Madinah, dan tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Beliau mengerjakan shalat empat rakaat (ketika safar), dan tidak ada seorang pun imam yang berbeda pendapat dalam hal ini meskipun mereka berbeda pendapat perihal aturan qashar. Yang beropini wajib qashar ialah Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir, dan ini merupakan madzhab ulama Hanafi.”[i]
Ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa qashar ialah sunnah mu’akkadah yang lebih ditekankah daripada shalat berjamaah. Jika seorang musafir tidak menemukan musafir yang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat sendiri dengan qashar, dan makruh baginya bermakmum dengan orang yang mukim.
Namun pernyataan ulama madzhab Maliki ini bahwa bagi musafir makruh bermakmum kepada orang yang mukim ialah keliru, bahkan menyelisihi Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan riwayat Musa bin Salamah, ia berkata, “Kami bersama Ibnu Abbas di Mekah, kemudian saya bertanya, “Kami ketika bersama kalian mengerjakan shalat empat rakaat dan apabila kami pulang ke rumah masing-masing dan melaksanakan shalat, maka kami kerjakan shalat dua rakaat?” Ibnu Abbas berkata, “Itu ialah sunnah Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).” (Hr. Ahmad dengan sanad sahih, dan diriwayatkan oleh Muslim, Abu Awanah, dan lainnya secara ringkas, lihat Irwa’ul Ghalil, 571).
Menurut madzhab Hanbali, qashar hukumnya jaiz (boleh), dan itu lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat. Demikian pula berdasarkan ulama madzhab Syafi’i, bahwa hal itu boleh apabila telah mencapai jarak safar.
Jarak Boleh Mengqashar Shalat
Jika kita perhatikan ayat perihal safar (Qs. An Nisa: 101), maka kita sanggup mengetahui bahwa setiap perjalanan yang disebut secara bahasa sebagai safar (bepergian) baik jauh atau dekat, maka boleh mengqashar shalat, menjama, dan berbuka puasa, dan tidak ada dalam hadits batas jauh atau dekatnya bepergian itu.
Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menukil lebih dari dua puluh pendapat perihal persoalan ini, dan di sini akan disebutkan yang paling kuatnya insya Allah:
Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Baihaqi meriwayatkan dari Yahya bin Yazid ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik perihal mengqashar shalat, maka Anas berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh melaksanakan shalat dengan jumlah dua rakaat.”
Al Hafizh berkata, “Inilah hadits yang paling shahih dan paling tegas menerangkan hal tersebut.”
Keragu-raguan menyebutkan antara mil atau farsakh telah hilang oleh hadits Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila keluar sejauh satu farsakh (tiga mil), maka Beliau mengqashar shalat. (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dan disebutkan oleh Al Hafizh dalam At Talkhis, dan ia membenarkannya dengan pernyataan diamnya) [ii].
Sudah maklum bahwa 1 farsakh ialah tiga mil, sehingga hadits Abu Sa’id menghilangkan keraguan yang ada dalam hadits Anas dan menjelaskan bahwa minimal jarak safar yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat ialah tiga mil atau 1 farsakh (5.040 m), alasannya ialah 1 mil = 1.680 m.
Bahkan ada yang menyatakan bahwa jarak minimal qashar ialah 1 mil sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih dari Ibnu Umar, dan inilah yang dipegang oleh Ibnu Hazm. Ia juga menyampaikan perihal tidak berlaku qashar jikalau kurang dari satu mil, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika keluar ke Baqi untuk menguburkan orang-orang yang meninggal dunia dan keluar ke tanah lapang untuk buang hajat tidak pernah mengqashar shalatnya.
Adapun pendapat sebagian jago fiqih bahwa syarat qashar itu harus safar yang jauh, dimana jarak minimalnya berdasarkan sebagian mereka ialah dua marhalah[iii] atau tiga marhalah, maka dibantah oleh Abul Qasim Al Kharqi. Disebutkan dalam Al Mughni, “Penyusun berkata, “Aku tidak menemukan hujjah terhadap pendapat yang dipegang oleh para imam. Hal itu, alasannya ialah pendapat para sobat saling bertentangan dan berbeda sehingga tidak menjadi hujjah ketika adanya perbedaan. Dan telah ada riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang menyelisihi hujjah yang digunakan oleh kawan-kawan kami. Kalau pun tidak ada perberdaaan dari kedua sobat itu, maka pendapat mereka tidak menjadi hujjah ketika berhadapan dengan sabda dan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”
Jika pendapat meraka tidak kuat, maka kembali kepada ukuran yang mereka tentukan juga tertolak alasannya ialah dua hal:
Pertama, alasannya ialah menyelisihi Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan riwayatnya dan alasannya ialah zhahir (yang tampak) Al Qur’an yang tidak menandakan demikian. Hal itu karena, zhahir Al Qur’an menyampaikan bolehnya qashar bagi orang yang mengadakan perjalanan di muka bumi sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan apabila kau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kau mengqashar shalat(mu).” (Qs. An Nisaa: 101)
Syarat ketika khauf (suasana takut) sudah hilang alasannya ialah hadits yang telah disebutkan dari Ya’la bin Umayyah, sehingga zhahir (yang tampak dari) ayat berlaku untuk semua perjalanan di muka bumi. Sedangkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa musafir boleh mengusap khuff selama tiga hari, maka hadits ini untuk menerangkan waktu masa mengusap sehingga tidak sanggup digunakan hujjah di sini, di samping sanggup saja jarak yang pendek ditempuh dalam waktu tiga hari, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menamai safar (jika kurang dari itu), Beliau bersabda,
«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhir melaksanakan safar dalam waktu sehari kecuali disertai mahram.” (Hr. Muslim)
Kedua, memilih jarak minimal dasarnya ialah tauqifiyyah (menunggu dalil), sehingga tidak sanggup menjadikannya sebagai pegangan namun didasari pendapat semata dan tidak mempunyai dasar terhadapnya, serta tidak ada pembanding untuk diqiyaskan dengannya. Oleh karenanya, hujjah yang berpengaruh ada pada pendapat mereka yang menyampaikan bolehnya setiap musafir mengqashar shalat kecuali ada ijma yang membatalkannya.
Menurut Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy, memang Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memilih jarak boleh mengqashar shalat, akan tetapi lebih banyak didominasi sahabat, tabi’in, dan para imam memperhatikan jarak dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat, dan mereka mendapatinya kurang lebih 4 barid atau 48 mil (80,640 km/80 km lebih), lihat Minhajul Muslim hal. 189. Jika seorang berpegang dengan pendapat ini untuk kehati-hatian, maka tidak mengapa.
Bolehnya mengqashar shalat dalam safar ini berlaku baik bagi yang menaiki binatang kendaraan, mobil, pesawat, kereta, dan lainnya, serta berlaku pula baik safar yang isinya ketaatan maupun selain itu.
Apabila pekerjaan seseorang selalu safar menyerupai nahkoda dan kondektur kereta api, maka diperbolehkan mengqashar shalat dan berbuka, alasannya ialah ia sebagai musafir hakiki. Namun berdasarkan Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy, apabila seorang nahkoda tidak turun dari kapalnya sepanjang tahun, dan kapal itu seolah-olah sebagai kawasan tinggalnya, maka tidak disunahkan mengqashar shalat, bahkan hendaknya ia menyempurnakan, alasannya ialah ia sama saja menimbulkan kapal sebagai kawasan tinggalnya, (lihat Minhajul Muslim hal. 189).
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazairi), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
[i] Ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa musafir yang tidak mengqashar shalat yang empat rakaat, kemudian pada rakaat kedua ia duduk sehabis tasyahhud, maka sah shalatnya namun makruh alasannya ialah menunda salam, sedangkan dua rakaat yang selanjutnya ialah sunah, dan jikalau ia tidak duduk pada rakaat kedua, maka tidak sah shalat fardhunya.
[ii] Namun diamnya tidak berarti shahih sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah alasannya ialah dalam sanadnya terdapat Abu Harun Al ‘Abdi yang berdasarkan Al Hafizh dalam At Taqrib ‘seorang yang matruk (ditinggalkan), dan sebagian ulama menyatakan sebagai pendusta’, bahkan Imam Syaukani mencurigai perihal keshahihannya.
[iii] 1 marhalah = 2 barid. 1 barid = 4 farsakh. 1 farsakh = 3 mil. 1 mil = 1.680 m. Dengan demikian 2 marhalah = 80,640 km (80 km lebih).
0 Komentar Untuk "Shalat Dikala Safar (1)"
Posting Komentar