IBX5980432E7F390 Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Iman Dan Keistimewaan Manhaj Mereka - Blog Belajar Pelajaran Sekolah

Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Iman Dan Keistimewaan Manhaj Mereka

بسم الله الرحمن الرحيم
Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Akidah dan Keistimewaan Manhaj Mereka Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Akidah dan Keistimewaan Manhaj Mereka
Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Akidah dan Keistimewaan Manhaj Mereka
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ringkasan ihwal manhaj Salaf dalam berakidah, yang poin-poinnya banyak kami rujuk dari kitab Kun Salafiyyan Alal Jaddah karya Abdussalam As Suhaimiy, semoga Allah menimbulkan penyusunan risalah ini nrimo karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ringkasan Manhaj Kaum Salaf (Generasi Pertama Islam) Dalam Akidah
1. Sumber acuan mereka dalam iktikad yaitu kitabullah, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, serta memahami nash-nash dengan pemahaman kaum salafush shalih.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ   وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya, barang siapa yang hidup di antara kalian (sepeninggalku), maka ia akan menyaksikan banyak perselisihan. Oleh alasannya yaitu itu, hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah dengan geraham (genggamlah dengan kuat). Hendaklah kalian menghindari kasus yang diada-adakan (dalam agama), alasannya yaitu semua kasus bid’ah yaitu sesat.“ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia (Tirmidzi) berkata, “Hasan shahih”)
Imam Syathibiy rahimahullah berkata, “Oleh alasannya yaitu itu, wajib bagi orang yang memperhatikan dalil syar’i untuk melihat apa yang difahami generasi terdahulu, dan apa yang mereka kerjakan, alasannya yaitu hal itu lebih membuatnya akrab dengan kebenaran.” (Al Muwafaqat 3/77)
Contoh firman Allah Ta’ala,
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
“Ar Rahman bersemayam di atas Arsy.” (Qs. Thaha: 5)
Tidak ada kaum salaf yang menafsirkan ‘istawa’ dengan istawla (menguasai).
Mujahid (w. 102 H) dikala menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Ar Rahman bersemayam di atas Arsy.” (Qs. Thaha: 5) mengatakan, “Tinggi di atas Arsyi.”
Bisyr bin Umar Az Zahrani (w. 207 H) berkata, “Aku mendengar lebih dari seorang mufassir dikala menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Ar Rahman bersemayam di atas Arsy.” (Qs. Thaha: 5) mengatakan, “Irtafa’a” (berada di atas).
Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Istiwa (bersemayam) itu jelas, bagaimana hakikatnya ghairu ma’qul (tidak dimengerti), menanyakannya bid’ah, dan mengimaninya wajib.”
Demikian pula dalam memahami hadits,
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah seseorang berzina ketika ia sebagai seorang mukmin.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada para sobat yang memahami, bahwa hadits ini menyampaikan pelaku dosa besar yaitu kafir sebagaimana pemahaman kaum Khawarij.
Catatan:
Qaul Sahabiy (pendapat seorang sahabat)
Tentang qaul Sahabiy ada beberapa keadaan sebagai berikut:
a. Qaul sahabiy yaitu hujjah terhadap kasus yang tidak ada ruang bagi ra’yu (pendapat) di sana (seperti terkait problem gaib), sehingga dihukumi marfu’ (dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam) sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu hadits. Oleh alasannya yaitu itu, qaul tersebut didahulukan daripada qiyas, dan sanggup ditakhshish dengannya keumuman suatu dalil jikalau sobat tersebut tidak sebagai sobat yang populer mengambil riwayat Israiliyyat (dari Bani Isaril) (Lihat Mudzakkkirah Ushulil Fiqh karya Asy Syinqithi hal. 256).
b. Jika pendapat sobat menyelisihi nash (dalil) syar’i, maka didahulukan nash, dan tidak digunakan pendapat sahabat.
c. Jika seorang sobat berpendapat, dan tidak ada yang menyelisihinya, sedangkan pendapat itu masyhur di tengah-tengah mereka, maka berdasarkan dominan fuqaha (Ahli Fiqih), bahwa hal itu menjadi ijma’ (sukuti) dan sebagai hujjah.
d. Jika kita tidak mengetahui apakah pendapat itu masyhur atau tidak, maka berdasarkan dominan Ahli Ilmu yaitu diterima pendapatnya dan dijadikan pegangan.
e. Namun jikalau di antara sobat terjadi perbedaan pendapat, maka dipilih pendapat yang rajih, dan tidak keluar dari pendapat itu.
2. Berhujjah dengan hadits yang shahih dalam problem akidah, baik hadits tersebut minggu maupun mutawatir.
Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika tiba kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al Hujurat: 6)
Ayat ini menyampaikan diterimanya informasi dari seorang yang tsiqah (terpercaya), dan bahwa terhadap orang ini tidak perlu diteliti, alasannya yaitu tidak sebagai orang yang fasik.
Lihat pembahasan secara lebih luas di sini: harus di isi/search?q=kehujjahan-hadits-ahad-dalam-menetapkan
Imam Abul Hasan Al Asy’ari rahimahullah berkata, “Kesimpulan yang dipegang Ahli Hadits dan Ahlussunnah yaitu beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan kepada apa yang tiba dari sisi Allah, serta yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah (terpercaya) dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka tidak menolak sedikit pun itu semua.” (http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=45633)
3. Menerima apa yang disebutkan dalam wahyu dan tidak menolaknya dengan akal, serta tidak membicarakan problem ghaib yang tidak dijangkau oleh akal.
Ini yaitu salah satu prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni mengedepankan wahyu di atas akal, tidak ibarat kaum Mu’tazilah yang mengedepankan nalar di atas wahyu. dan jikalau ada kesan pertentangan antara dalil dengan akal, maka yang didahulukan yaitu dalil atau wahyu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Hujurat: 1)
Perlu diketahui, bahwa mustahil wahyu bertentangan dengan akal, alasannya yaitu wahyu memerintahkan insan untuk memakai akalnya, memuji mereka yang memakai akalnya, dan mencela mereka yang tidak mau memakai akalnya (Lihat Qs. Az Zumar: 17-18 dan Al Mulk: 10). Kalau pun terkesan bertentangan alasannya yaitu keterbatasan pengetahuan kita, maka wahyu didahulukan, alasannya yaitu wahyu yaitu ilmu Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui, sedangkan nalar yaitu ilmu makhluk yang terbatas.
Adapun dalil tidak membicarakan problem ghaib yang tidak dijangkau oleh nalar yaitu firman Allah Ta’ala,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak insan tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu serta (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kau ketahui." (Qs. Al A’raaf: 33)
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kau mengikuti apa yang kau tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya.” (Qs. Al Israa: 36)
4. Tidak mendalami ilmu kalam dan filsafat.
Karena di dalam ilmu tersebut insan berbicara ihwal Allah bersandar kepada akal, padahal jangkaun nalar sangat terbatas, dan sanggup menciptakan seseorang berbicara ihwal Allah tanpa ilmu.
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Umar Ar Raziy -dimana sebelumnya ia yaitu seorang tokoh Ahli Kalam- berkata,
نِهَايَةُ إِقْدَامِ الْعُقُولِ عِقَالُ - وَغَايَةُ سَعْيِ الْعَالَمِينَ ضَلَالُ
وَأَرْوَاحُنَا فِي وَحْشَةٍ مِنْ جُسُومِنَا - وَحَاصِلُ دُنْيَانَا أَذَى وَوَبَالُ
وَلَمْ نَسْتَفِدْ مِنْ بَحْثِنَا طُولَ عُمْرِنَا - سِوَى أَنْ جَمَعْنَا فِيهِ: قِيلَ وَقَالُوا
Akhir dari mendahulukan nalar yaitu iqal (berputar-putar ibarat ikat kepala)
Akhir dari usahanya yaitu kesesatan
Ruh yang ada di jasad kami mencicipi kerisauan
Hasil yang diperoleh dari dunia kami hanyalah penderitaan dan kesusahan
Kami tidak memperoleh dari penelitian kami sepanjang usia
Selain hanya mengumpulkan qiila wa qaalu (dikatakan dan katanya).
5. Menolak takwil yang batil.
Contoh takwil yang batil yaitu mengartikan istawa (bersemayam) dengan istawla (menguasa), mengartikan ‘tangan’ dengan kekuasaan, dan mengartikan ‘tinggi’ dengan sebatas kedudukan.
6. Menetapkan nama dan sifat Allah mengikuti Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, tanpa takwil/tahrif, takyif (menanyakan hakikatnya bagaimana), ta’thil (meniadakan), dan tanpa tamtsil (menyerupakan dengan sifat makhluk).
Tahrif atau takwil artinya mengartikan sebuah lafaz dari makna yang rajih (kuat) kepada makna yang tidak rajih. Misalnya mengartikan makna istawa (bersemayam) dengan makna istawlaa (menguasai) dalam ayat,
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى 
“Tuhan Yang Maha Pemurah. bersemayam di atas 'Arsy.” (QS. Thaha: 5)
Padahal makna istawa/bersemayam yaitu tinggi dan berada di atas (irtafa’a wa alaa).
7. Menggabung nash-nash yang ada terhadap suatu masalah.
Di antara cara supaya mendapat pemahaman yang benar terhadap dalil yaitu dengan mengumpulkan nash-nash yang ada dalam problem yang sama. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata, “Hadits itu jikalau engkau tidak kumpulkan jalur-jalurnya, maka engkau tidak akan faham, alasannya yaitu hadits itu yang satu dengan yang lain saling menafsirkan.” (Al Jami Li Akhlaqir Rawi (1651))
Inilah manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah. Mereka tidak ibarat kaum Khawarij yang mengambil nash-nash wa’id (ancaman) dan meninggalkan nash-nash wa’d (janji kebaikan), juga tidak ibarat kaum Murji’ah yang mengambil nash-nash wa’d (janji kebaikan) dan meninggalkan nash-nash wa’id (ancaman), serta tidak ibarat kaum Mu’aththilah yang mengambil nash-nash tanzih (menyucikan Allah), namun meninggalkan nash-nash itsbat (yang memutuskan sifat bagi Allah), dan tidak ibarat kaum Mumatstsilah yang mengambil nash-nash itsbat (yang memutuskan sifat Allah), namun meninggalkan nash-nash tanzih (menyucikan Allah). Adapun Ahlussunnah mengambil semua nash.
Betapa banyak hadits yang lafaznya masih sulit difahami diterangkan oleh hadits yang lain, atau lafaznya umum ditakhshis oleh hadits yang lain, atau masih mutlak kemudian ditaqyid (dibatasi) oleh hadits yang lain, dst.
Bagaimana memadukan antara dua hadits yang terkesan bertetangan?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Barang siapa yang mengira ada yang saling bertentangan dalam kitabullah atau sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, atau antara kitabullah dan As Sunnah, maka hal itu alasannya yaitu ilmunya yang dangkal, pemahamannya yang kurang, atau alasannya yaitu kurang mentadabburi, maka hendaknya ia kaji ilmu itu, dan jikalau belum terang juga, maka serahkanlah kepada yang mengetahuinya dan ucapkanlah, “Kami beriman kepadanya, semuanya tiba dari sisi Rabb kami.” (Al Ushul min Ilmil Ushul hal. 16)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sebagian insan mengira bahwa hadits-hadits yang ada ini bertentangan dengan hadits-hadits yang lain yang membatalkan dan menggugurkannya, namun kami mengatakan, segala puji bagi Allah, bahwa tidak ada pertentangan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sahih. Jika tampaknya terjadi pertentangan, maka boleh jadi salah satu hadits itu bukan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau sebagian rawi (periwayat) keliru meskipun ia seorang yang tsiqah (terpercaya) dan kokoh, alasannya yaitu orang yang tsiqah sanggup saja keliru, atau salah satu hadits menasakh (menghapus) hadits yang lain jikalau sanggup dinasakh, atau pertentangan itu hanya pada pemahaman pendengar; bukan pada sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Zaadul Ma’ad 3/113 Cet. Al Mathba’ah Al Mishriyyah).
Perlu diketahui, bahwa banyak aturan hukum-hukum syariat yang disyariatkan secara sedikit demi sedikit alasannya yaitu memperhatikan kondisi insan dikala turunnya wahyu, sehingga terkadang di masa awal hukumnya sunah, kemudian menjadi wajib, atau sebelumnya mubah menjadi haram, atau sebaliknya. Yang dijadikan patokan yaitu keadaan yang terakhir. Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahullah berkata, “Yang diambil yaitu bab selesai dan seterusnya dari perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Jika ada dua hadits yang terkesan bertetangan, maka perilaku yang perlu dilakukan adalah:
Pertama, menjama’ (mengkompromikan) dua hadits itu jikalau memungkinkan dikompromikan.
Al Hafizh berkata, “Menjama’ lebih didahulukan daripada tarjih berdasarkan kesepakatan Ahli Ushul.”  (Fathul Bari 9/474)
Contoh hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalat berjamaah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim, dan dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga dari Abu Hurairah dengan lafaz "Dua puluh lima (derajat).").
Sebagian ulama berpendapat, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelumnya menyebutkan bilangan yang kurang (25 derajat), kemudian menyebutkan bilangan yang lebih (27 derajat) sebagai pelengkap yang dikaruniakan Allah Subhaanahu wa Ta'ala untuk shalat berjamaah. Yang lain berpendapat, bahwa 27 derajat bagi orang yang shalat berjamaah di masjid, sedangkan 25 derajat bagi orang yang shalat berjamaah di selain masjid. Ada pula yang berpendapat, bahwa 27 derajat bagi orang yang tinggal jauh dari masjid, sedangkan 25 derajat bagi orang yang tinggal akrab dengan masjid. Dan ada pula yang berpendapat, bahwa derajat 27 itu untuk shalat berjamaah yang dijahar(keras)kan suaranya, sedangkan derajat 25 itu untuk shalat berjamaah yang disir(pelan)kan bacaannya, dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Ada pula yang berpendapat, bahwa perbedaan keutamaan itu dilihat kepada keadaan orang yang shalat, bagi yang menunggu tibanya shalat terang lebih besar daripada yang tidak menunggu, dan ada pula yang berpendapat, bahwa perbedaan keutamaan itu tergantung banyaknya jamaah dan sedikitnya, wallahu a'lam.
Kedua, jikalau tidak memungkinkan dijama’, maka dilihat mana dalil yang terakhir keluar, sehingga yang terakhir itu memansukh (menghapus) yang pertama.
Ketiga, melaksanakan tarjih; yakni mana di antara dalil-dalil itu yang lebih berpengaruh dengan memperhatikan banyak sekali sisi penguatnya.
Imam Syathibiy rahimahullah berkata, “Barang siapa yang memperhatikan pokok-pokok syariat, maka dalil-dalilnya hampir tidak ditemukan bertentangan, alasannya yaitu dalam syariat tidak ada pertentangan sama sekali. Dan mustahil ada dua dalil dimana kaum muslimin setuju terhadap pertentangan antara keduanya yang menciptakan mereka tawaqquf (diam), namun alasannya yaitu seorang mujtahid tidak ma’shum (lepas dari dosa) boleh jadi yang terjadi pertentangan bukan dalam nashnya tetapi dalam pemahamannya.” (Al Muwafaqat 4/294).
Keistimewaan Manhaj Salaf
1. Mengikuti manhaj salaf lebih menguatkannya di atas kebenaran dan tidak gampang berubah sebagaimana kebiasaan Ahlul Ahwa (Ahli Bid’ah).
Hudzaifah radhiyallahu anhu pernah berkata kepada Abu Mas’ud, “Sesungguhnya kesesatan yaitu menganggap baik apa yang engkau ingkari, dan mengingkari apa yang engkau tahu sebagai hal yang baik. Hati-hatilah dari berganti warna dalam agama, alasannya yaitu agama Allah hanya satu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya apa yang ada dalam diri kaum muslimin dan para ulamanya dari kalangan Ahlussunnah berupa pengetahuan, keyakinan, ketentraman, pengetahuan secara yakin terhadap kebenaran, pernyataan yang teguh dan terang termasuk hal yang tidak diperselisihkan keadaan itu (dalam diri mereka) selain mereka yang dicabut nalar dan agamanya oleh Allah Ta’ala.” (Majmu Fatawa 4/19).
2.  Sepakat pemiliknya di atas iktikad dan tidak berselisih meskipun berbeda waktu dan tempat.
3. Pemilik manhaj salaf lebih tahu terhadap keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, perbuatan dan ucapannya, serta sanggup memisahkan mana yang shahih dan mana yang dhaif. Oleh alasannya yaitu itu, mereka lebih cinta kepada Sunnah, lebih semangat mengikuti, dan lebih berwala kepada orang-orang yang mengikutinya.
4. Meyakini, bahwa jalan kaum Salafush Shalih yaitu jalan yang lebih selamat, lebih dalam ilmunya, dan lebih bijaksana; tidak ibarat yang dikatakan oleh kaum Mutakallimin (Ahli kalam) bahwa jalan kaum salaf lebih selamat, namun jalan kaum khalaf (generasi belakang) lebih dalam ilmunya dan lebih bijaksana.
5. Semangatnya mereka membuatkan iktikad yang sahih dan agama yang lurus, mengajarkan insan dan memberi mereka nasihat, serta membantah orang-orang yang menyimpang dan Ahli Bid’ah.
6. Pertengahannya mereka di antara firqah-firqah yang ada.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mereka (Ahlussunnah) pertengahan dalam menyikapi asma (nama) Allah antara kaum Mu’aththilah Jahmiyyah (meniadakan sifat Allah) dan kaum Mumatstsilah Musyabbihan (menyerupakan sifat Allah). Mereka juga pertengahan dalam problem perbuatan Allah antara kaum Qadariyyah (yang mengingkari takdir) dan Jabriyyah, dan dalam menyikapi bahaya antara kaum Murji’ah dan Wa’idiyyah (yang hanya mengambil nash-nash wa’id/ancaman meninggalkan wa’d/janji kebaikan) dari kalangan kaum Qadariyyah dan lainnya. Demikian pula pertengahan dalam hal iman dan agama antara kaum Haruriyyah dan Mu’tazilah, antara kaum Murji’ah dan Jahmiyyah, dan pertengahan pula ihwal para sobat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam antara kaum Rafidhah (Syi’ah) dan Khawarij.” (Majmu Fatawa 3/141)
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Kun Salafiyyan Alal Jaaddah (Syaikh Abdussalam As Suhaimi), http://www.baynoona.net/ar/article/383 , https://islamqa.info/ar/229770, http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=45633, https://www.al-forqan.net/articles/3199.html,  Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Ringkasan Manhaj Kaum Salaf Dalam Iman Dan Keistimewaan Manhaj Mereka"

Posting Komentar