Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (1)
بسم الله الرحمن الرحيم
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan ihwal hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang shalat, semoga Allah menyebabkan penyusunan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat
1. Menangis dan merintih.
Hal ini sama saja, baik menangis lantaran takut kepada Allah atau lantaran alasannya yaitu lainnya, ibarat merintih lantaran petaka atau rasa sakit yang dideritanya selama disebabkan oleh perasaan jiwa yang begitu mendalam yang sulit ditolak. Hal ini menurut firman Allah Ta’ala,
أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Mereka itu yaitu orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Qs. Maryam: 58)
Ayat di atas meliputi orang yang sedang shalat dan selainnya.
Dari Abdullah bin Asy Syikhkhir ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, sedangkan di dadanya terdengar bunyi mendidih ibarat periuk yang mendidih lantaran menangis.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan ia menshahihkannya)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ia berkata, “Di tengah-tengah kami tidak ada yang menunggang kuda pada perang Badar selain Miqdad bin Al Aswad, dan tidak ada yang bangun selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang ketika itu bangun shalat di bawah pohon sambil menangis hingga tiba pagi hari.” (Hr. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh Syaikh Adil Al Azzazi)
Dari Aisyah radhiyallahu anha ihwal sakit Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelang wafatnya, bahwa Beliau bersabda, “Perintahkanlah Abu Bakar biar mengimami manusia!” Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, bahu-membahu Abu Bakar seorang yang lembut hatinya, ia tidak kuasa menahan air matanya, dan ketika membaca Al Qur’an ia menangis.” Aisyah berkata, “Aku tidak mengucapkan demikian melainkan lantaran khawatir insan merasa pesimis dengan Abu Bakar lantaran sebagai orang yang pertama menduduki posisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,” maka Beliau Beliau bersabda,
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ
“Suruhlah Abu Bakar mengimami manusia, bahu-membahu kalian ibarat perempuan di zaman Yusuf.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Tirmidzi, ia menshahihkannya)
Maksud ‘wanita di zaman Yusuf’ yaitu bahwa Aisyah radhiyallahu anha ketika menampakkan kebalikan yang ada di dalam hatinya sama ibarat perempuan di zaman Nabi Yusuf yang mengundang kaum perempuan dengan menampakkan bahwa maksudnya hendak memuliakan mereka, padahal maksudnya hendak menampakkan ketampanan Yusuf ‘alaihis salam.
Keputusan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menetapkan Abu Bakar sebagai imam padahal keadaan Beliau ketika shalat sering menangis menunjukkan bolehnya menangis.
Umar bin Khathtab radhiyallahu anhu juga pernah shalat Subuh dan membaca surat Yusuf, sehingga ketika hingga ayat ‘Innamaa asyku batstsiy wa huzniy ilallah’ (Qs. Yusuf: 86) maka terdengar keras bunyi tangisnya. (Hr. Bukhari, Sa’id bin Manshur, dan Ibnul Mundzir)
Dalam atsar (riwayat) di atas terdapat bantahan terhadap mereka yang beropini bahwa menangis di dalam shalat sanggup membatalkan shalat ketika muncul dua huruf, baik lantaran takut kepada Allah atau lantaran selain itu. Demikian pula pernyataan bahwa menangis ketika muncul dua aksara menjadi sebuah ucapan yaitu pernyataan yang tidak sanggup diterima, lantaran menangis yaitu suatu perkara, sedangkan ucapan yaitu masalah lain.
2. Menengok ketika dibutuhkan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika shalat pernah menoleh ke kanan atau ke kiri, namun tidak hingga membengkokkan lehernya ke belakang punggungnya (menoleh ke belakang).” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya yang hingga kepada Sahl bin Hanzhaliyah, ia berkata, “Saat diiqamatkan shalat (Subuh), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai shalat, dan Beliau menoleh ke lereng di bukit.” Abu Dawud berkata, “Beliau (waktu itu) mengirim penunggang kuda ke lereng untuk berjaga di malam hari.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Anas bin Sirin ia berkata, “Aku melihat Anas bin Malik memperhatikan sesuatu ketika shalat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Jika tidak dibutuhkan, maka hukumnya makruh tanzih (sekedar makruh) lantaran bertentangan dengan kekhusyuan yang diperintahkan serta sama saja tidak menghadap kepada Allah Azza wa Jalla.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ihwal menoleh di dalam shalat? Maka Beliau bersabda,
اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ
“Itu yaitu penjambretan dari setan terhadap shalat seorang hamba.” (Hr. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Dalam hadits Harits Al Asy’ariy disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan Yahya bin Zakariya dengan lima kalimat, biar ia menjalankannya, demikian pula Bani Israil menjalankannya…dst.” Di antara perintah itu adalah, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian shalat. Jika kalian telah menjalankannya, maka jangan menoleh, lantaran Allah menghadapkan wajah-Nya kepada wajah seorang hamba dalam shalatnya selama ia tidak menoleh.” (Hr. Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Apa yang disebutkan di atas yaitu terkait menoleh dengan wajah saja bukan dengan badan. Adapun menoleh dengan seluruh tubuh dan berpindah dari arah kiblat, maka hal ini sanggup membatalkan shalat menurut komitmen para ulama lantaran tidak menghadap kiblat yang merupakan syarat shalat.
3. Membunuh ular, kalajengking, serangga yang menggigit, dan binatang lainnya yang berbahaya meskipun untuk membunuhnya diharapkan gerakan yang banyak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَبَ
“Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Hr. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Al Albani)
4. Berjalan sedikit lantaran ada kebutuhan.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di rumah, sedangkan pintu terkunci, saya tiba dan meminta dibukakan pintu, maka Beliau berjalan dan membukakan pintu untukku, kemudian kembali lagi ke daerah shalatnya. Ketika itu pintunya menghadap ke kiblat.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan ia menghasankannya)
Maksud pintunya menghadap kiblat yaitu pintunya di arah kiblat, yakni Beliau tidak berpindah dari kiblat ketika maju untuk membukakan pintu dan ketika kembali ke daerah semula.
Dari Al Arzaq bin Qais ia berkata, “Abu Barzah Al Aslamiy pernah berada di Ahwaz (suatu daerah di Irak) di tepi sungai. Ketika itu kekang hewannya dipegang tangannya sambil ia melaksanakan shalat, ketika hewannya mundur, maka Abu Barzah ikut mundur, kemudian ada seorang khawarij berkata, “Ya Allah, hinakanlah orang renta ini, mengapa ia shalat ibarat itu?” Seusai shalat, maka Abu Barzah berkata, “Aku telah mendengar ucapanmu. Sesungguhnya saya telah berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebanyak enam, tujuh, atau delapan kali. Aku menyaksikan keadaan Beliau dan fasilitas yang diajarkan. Sesungguhnya mundurku bersama binatang lebih ringan bagiku daripada meninggalkannya sehingga ia kembali ke daerah biasanya dan malah menyusahkanku. Ketika itu Abu Barzah shalat Ashar dua rakaat.” (Hr. Ahmad, Bukhari, dan Baihaqi)
Adapun berjalan yang banyak, maka Al Hafizh dalam Al Fat-h menyatakan, bahwa para Ahli Fiqih setuju banyak berjalan dalam shalat fardhu sanggup membuatnya batal, sehingga hadits Abu Barzah dibawa maksudnya, bahwa itu gerakan yang sedikit.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah (http://hdith.com ), Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (Muhammad Asyraf Al Azhim Abadi), dll.
0 Komentar Untuk "Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (1)"
Posting Komentar